Scroll to Top
Disetujui Jampidum, Lima Kasus Penganiayaan di Sumba Timur Selesai dengan Restorative Justice
Posted by maxfm on 28th Oktober 2023
Kasie Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Ronny menyerahkan surat penyerahan kembali tersangka ke keluarga usai restorative justice nya disetujui Jampidum. (FOTO: ONI)

MaxFM WAINGAPU – Sebanyak lima kasus penganiayaan dan penganiayaan bersama yang diusulkan penyelesaian nya melalui restorative justice mendapat persetujuan Jampidum.

Dengan demikian lima orang tersangka tersebut dikembalikan kepada keluarga masing-masing tanpa harus menjalani persidangan di pengadilan lagi.



Hal ini diungkapkan pelaksana harian Kajari Sumba Timur, Abdul Haris bersama Kasie Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Ronny kepada wartawan Jumat (27/10/2023).

Dijelaskannya persetujuan ini disetujui Jampidum setelah dipaparkan data-dan dan fakta yang sudah kita kumpulkan dalam proses hingga pengajuan restorative justice ini.

Karena itu Jampidum kemudian memberikan persetujuan untuk kita berikan restorative justice kepada kelima tersangka ini yang persetujuannya kita terima Kamis (26/10/2023).



Ronny menambahkan, setelah menerima persetujuan restorative justice dari Jampidum, pihaknya langsung menyurati keluarga para tersangka dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam tahapan pengajuan restorative justice untuk menjemput kembali anggota keluarga mereka.

“Jadi hari ini kita serahkan kembali lima orang yang restorative justice nya disetujui untuk kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing,” jelasnya.

Diharapkannya dengan kembali ke keluarga masing-masing ini, para tersangka tidak lagi melakukan tindakan yang bisa berhubungan dengan hukum.




Sebab restorative justice hanya bisa diajukan bagi orang yang pertama kali terjerat kasus hukum dan tidak akan dilakukan dua kali untuk orang yang sama.

Diharapkannya baik mereka yang baru dikembalikan ke keluarga maupun anggota keluarga dan korban bisa kembali hidup rukun dan saling mengasihi sebagaimana sebelumnya.

“Kita harapkan semuanya bisa kembali baik seperti sebelumnya, karena itulah inti dari kita melakukan restorative justice,” jelasnya.



Ditambahkannya dengan adanya tambahan lima restorative justice ini, saat ini Kejari Sumba Timur kembali menjadi Kejari di lingkup Kejati NTT yang menyelesaikan kasus dengan restorative justice terbanyak.

“Totalnya kita sudah ada 15 kasus yang disetujui restorative justice oleh Jampidum dan terbanyak di lingkup Kejati NTT,” tandasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons