MaxFm, Waingapu– Pegawai Bank BRI Unit Pos Pembantu Yos Sudarso Waingapu, Arini Rambu Kariri Katu tertipu dengan layanan pinjaman online yang diaksesnya melalui jejaring social facebook. Total uang yang berhasil diambil para pelaku penipuan dari korban sebanyak Rp 624 juta.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Viktor M. T. Silalahi, SH., MH menyampaikan hal ini kepada wartawan melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu. I. Made Murja di Mapolres Sumba Timur, Selasa (8/10/2019). Dijelaskannya laporan kasus penipuan ini diterima Polres Sumba Timur 29 Agustus 2019 silam.
Karena itu, penyidik Polres Sumba Timur bersama tim Cyber Polres Sumba Timur langsung melakukan pelacakan terhadap akun facebook yang menawarkan pinjaman kepada korban, dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku adalah warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya tim Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan Polresta Kota Makasar untuk melacak dan menangkap kedua pelaku, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AB dan MY di kediaman mereka masing-masing.
“Setelah menerima laporan, dan melacak keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, kita lalu berkoordinasi dengan Polresta Kota Makasar, dan keduanya berhasil diamankan. Jadi kemudian kita jemput kedua tersangka dan bawa kesini untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.
Made menuturkan, korban hendak mencari pinjaman sehingga pada 12 Agustus 2019 lalu, korban menghubungi nomor handphone tersangka AB yang tertera pada iklan penawaran pinjaman yang dipasang di sebuah akun facebook sejak beberapa tahun lalu, dan menanyakan apakah dirinya bias mendapatkan pinjaman Rp 100 juta sampai dengan Rp 145 juta, dan kedua tersangka mengaku bisa dilayani. Namun korban harus terlebih dahulu menyetor sejumlah dana untuk memenuhi kuota limit, agar dapat dilakukan pencairan dana pinjaman.
Selanjutnya korban kemudian diminta mengirimkan dana ke sejumlah rekening yang diberikan para tersangka secara bertahap, sehingga dalam kurun waktu empat hari yakni sejak tanggal 12 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2019, korban berhasil diperdaya dan mengirimkan uang ke enam rekening berbeda dengan nominal Rp 19.700.000,- sampai dengan Rp 200 juta, sehingga total uang yang ditransfer korban sebesar Rp 624 juta.
“Setelah uang sebesar Rp 624 juta itu dikirim, dan tidak mendapatkan informasi kapan uang pinjamannya bisa dicairkan, bahkan kedua tersangka mulai menghindar dari permintaan korban, barulah korban sadar bahwa dirinya telah tertipu dan langsung melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Sumba Timur,” jelas Made. ( ONI )