
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) periode 2018–2023.
Kasus ini menyita perhatian publik menyusul ditemukannya indikasi penyimpangan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah .
Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Annas, saat jumpa pers dengan wartawan berbagai media menjelaskan Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap skema penyimpangan.
“Kami telah memeriksa 23 orang saksi, terdiri dari jajaran manajemen perusahaan, mantan direktur, hingga pihak-pihak terkait lainnya, kami juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini, dengan menyita sejumlah uang tunai sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu,”jelas Akwan Annas.
Selain itu, Kajari Akwan Annas juga menyampaikan saat ini penyidikin terus berlansung dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian negara.
Diberitakan sebelumnya Tim penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan serangkaian tindakan hukum tegas. Penggeledahan kantor PT ASTIL yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 dan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu. [HD]






