Scroll to Top
UNKRISWINA Sumba Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual, Dukung Proses Hukum Dugaan Cabul Oknum Dosen
Posted by maxfm on 29th Mei 2026
Piminan UNKRISWINA Sumba Saat Jumpa Pers di Kampus Jumat, 29 Mei 2026 [Kolase Foto : Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Pimpinan Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (UNKRISWINA Sumba) buka suara menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi yang diduga melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.



Dalam kesempatan konferensi pers di Kampus UNKRISWINA, Rektor Umbu Ho Ara, didampingi pimpinan Universitas lainnya dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menjelaskan perkara ini sedang ditangani pihak Kampus dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

“Berdasarkan laporan yang diterima Satgas PPKPT Unkriswina Sumba pada tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dari keluarga korban, yakni kakak kandung mahasiswi dengan nama samaran Bunga, diketahui bahwa telah dilaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial R kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia Resor Sumba Timur,” jelas Rektor UNKRISWINA Umbu Ho Ara, Jumat, 29 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKPT Unkriswina Sumba telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan yang dimiliki.



Lebih lanjut, ungkap Rektor Umbu Ho Ara, berdasarkan Surat Satgas PPKPT Unkriswina Sumba Nomor: 005/SATGAS-PPKPT/V/2026 tanggal 26 Mei 2026, Ketua Program Studi yang menjadi homebase mahasiswi Bunga dan dosen R, telah meminta kepada R untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. Hal ini meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sampai proses penanganan dan pemeriksaan atas perkara dimaksud selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami kuatir, kalau membiarakan dosen R tetap ke Kampus, akan terjadi hal yang tidak kami inginkan terhadap dirinya, misalkan mahasiswa yang kesal dengan kasus ini melakukan kekerasan dan kemungkinan hal lain yang akan memperburuk keadaan,” ungkap Umbu Ho Ara.

Pimpinan Unkriswina Sumba lanjutnya menyatakan mendukung sepenuhnya proses penanganan dan penelusuran fakta-fakta yang saat ini sedang berlangsung, baik melalui mekanisme internal perguruan tinggi maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum. Pihak kampus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan keadilan bagi seluruh pihak.



Sebagai Pimpinan Unkriswina Sumba dirinya menegaskan bahwa institusinya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, pelecehan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, integritas, etika akademik, serta norma hukum yang berlaku di lingkungan kampus.

Pimpinan Unkriswina Sumba juga mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan, termasuk proses hukum, serta bersikap bijaksana dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi. Hal ini penting demi menjaga suasana akademik yang aman, tertib, adil, dan bermartabat, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons