Scroll to Top
Investasi Fiktif Magento Dibekuk, Satgas PASTI: Ini Bukan Milik Adobe!
Posted by maxfm on 12th Mei 2026
Investasi Fiktif Magento Dibekuk, Satgas PASTI: Ini Bukan Milik Adobe!

MaxFM Waingapu, SUMBA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengungkap kasus penipuan berkedok investasi. Satgas PASTI menghentikan paksa kegiatan usaha entitas bernama Magento yang diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonasi (penyamaran) terhadap produk resmi milik raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Adobe Inc.



Magento yang beroperasi di Indonesia terbukti tidak memiliki izin dan diduga menjalankan skema ponzi dengan mengatasnamakan produk Magento Commerce milik Adobe. Padahal, Adobe Inc. merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di AS dan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada publik.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas Magento ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Aplikasi dan situsnya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI.

Modus yang dijalankan Magento adalah mengajak masyarakat membuat akun toko pada platform fiktif mereka, lalu menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan *cashback* yang tidak logis.



Satgas PASTI telah melakukan penghentian kegiatan dan akan segera memblokir akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) milik Magento. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga telah dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perusahaan asing berizin. Beberapa modus serupa yang perlu diwaspadai antara lain:
Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (diduga mengatasnamakan MBAStack Limited)
Appeninc (diduga mengatasnamakan Appen Inc.)

Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan.



Jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporkan melalui:
Website: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK: 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera laporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons