
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepolisian Resor (Polres ) Sumba Timur tetapkan tiga tersangka kasus penambangan emas ilegal di Taman Nasional Manupeu Tana Daru dan Laiwanggi Wanggameti (Matalawa).
Kapolres Sumba Timur AKBP gede Harimbawa dalam jumpa pers Rabu, 6 Mei 2026 bilang penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 tersebut.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan surat ketetapan tersangka pada tanggal 24 April 2026 adalah: KHM (31 tahun), laki-laki, beralamat di Kelurahan Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, AN (35 tahun), laki-laki, beralamat di Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dan RU (30 tahun), laki-laki, beralamat di Kelurahan Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur
Kapolres menjelaskan peristiwa penambangan ilegal ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Sungai Laku Lalandak (anak Sungai Wendawa), Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 10 Desember 2025, yang dilaporkan oleh saudara SNA.
Para tersangka melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan hutan lindung dengan cara menggali dan mengambil material tanah dan batu. Material tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam wajan/kuali yang kemudian dilakukan proses pengayakan hingga mendapatkan butiran emas.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka adalah faktor ekonomi. Hasil tambang emas tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi keperluan pribadi.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka, antara lain: 3 (tiga) buah senter kepala, 1 (satu) buah linggis besi, dan 5 (lima) buah wajan aluminium
AKBP Gede Harimbawa menambahkan para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025
Kapolres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Gede Harimbawa. [HD]








