Scroll to Top
OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Audited dan Kewajiban SLIK untuk Perusahaan Asuransi, Reasuransi, dan Penjaminan
Posted by maxfm on 26th April 2026
OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Audited dan Kewajiban SLIK untuk Perusahaan Asuransi, Reasuransi, dan Penjaminan [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan penyesuaian batas waktu pelaporan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk implementasi PSAK 117 dan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).




Kebijakan ini merupakan wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan di sektor perasuransian, penjaminan, dan reasuransi. Selain memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi. Batas waktu yang semula paling lambat **30 April 2026** diperpanjang menjadi paling lambat **30 Juni 2026**.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan itu, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:





Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK berkomitmen terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons