
MaxFM Waingapu, SUMBA – Tiga Desa di Kabupaten Sumba Timur mengembalikan uang negara, langkah ini diambil menyusul temuan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023 yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Inspektorat daerah sebelumnya menemukan dugaan penyelewengan anggaran dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp150 juta. Proses penyelidikan pun sempat berjalan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan dokumen.
Namun, sebelum perkara naik ke tahap penyidikan lebih lanjut, Kepala Desa Kakaha, Kambata, dan Wairara, mengambil langkah mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara sesuai hasil audit. Setoran dilakukan ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, membenarkan bahwa pengembalian uang tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penghentian perkara.
“Terus terang saya yang menghentikan kasusnya, sesuai petunjuk pimpinan, kalau kerugiannya di bawah Rp100 juta, diupayakan pengembalian,” ungkapnya, Rabu, 25 Februari 2026 saat jumpa pers di aula Kejari Sumba Timur.
Akwan Annas menegaskan bahwa tidak ada intervensi lain di balik keputusan tersebut selain kebijakan institusi yang mengedepankan asas keadilan restoratif dalam kasus kerugian negara bernilai kecil. Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan dana desa tetap berisiko hukum.
“Negara lebih mengutamakan pemulihan dalam kasus tertentu, tapi catatan administratif dan moral bagi ketiga desa tersebut akan tetap melekat,” tambahnya. [HD]








