Scroll to Top
Kejari Sumba Timur Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1,2 Miliar
Posted by maxfm on 25th Februari 2026
Kejari Sumba Timur Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1,2 Miliar [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur berhasil menyelamatkan uang negara hampir 1,2 Miliar Rupiah. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari uang tunai hasil sitaan berdasarkan penetapan pengadilan dan pengembalian kerugian negara dari 3 Desa.



Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, dalam jumpa pers dengan awak media yang digelar di Aula Kejari Sumba Timur pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kajari Akwan Annas menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai dilakukan berdasarkan dua penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu.

“Penyidik kami telah melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai berdasarkan penetapan pengadilan. Yaitu, Surat Penyitaan Nomor 21/Pid.Sus.Sita./2026/PN Waingapu terhadap uang tunai sebesar Rp1 Miliar, dan berdasarkan Surat Penyitaan Nomor 25/Pid.Sus.Sita./2026/PN Waingapu terhadap uang tunai sebesar Rp10 Juta,” jelasnya.



Kajari Akwan Annas bilang bahwa penyitaan ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara. Uang tunai yang disita tersebut nantinya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani, karena diduga kuat berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Dengan keberhasilan ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Sumba Timur mencapai angka Rp1.160.014.550 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Juta Empat Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sumba Timur Akwan Annas menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen institusinya. “Pengembalian kerugian negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam menjaga dan melindungi keuangan negara serta memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui hukum yang berlaku,” tegasnya.



Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid menambahkan bahwa uang sejumlah 1 Miliar Rupiah yang disita ada hubungannya dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah PT Algae Sumba Timur Lestari, Kabupaten Sumba Timur tahun 2018 sampai tahun 2023 serta juga ada kaitannya dengan dana desa.

“Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 3 Desa sebesar Rp150.014.550, yang disetor dengan mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons