Scroll to Top
Dua Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024 Sumba Timur Segera Disidang di Kupang
Posted by maxfm on 5th Desember 2025
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Proses hukum terhadap dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur mulai memasuki tahap persidangan. Dua orang tersangka, berinisial SL dan SR, telah dilimpahkan bersama berkas perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A.

Baca juga:
Lumbung Pangan Terancam: Krisis Solar Picu Ancaman Gagal Tanam di Sumba Timur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Annas menjelaskan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan secara resmi pada hari Kamis, 4 Desember 2025, pukul 11.00 WITA.




“Kedua tersangka diduga telah menyimpangkan penggunaan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur untuk Tahun Anggaran 2024, yang menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” jelas Kajari Akwan Annas.

Baca juga:
Darurat Solar! Petani Lewa Raya Ancam Segel Jalan Jika Pertamina Tak Penuhi Permintaan

Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar

Lanjut Kajari Akwan Annas, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Kejari Sumba Timur, tindakan yang dilakukan SL dan SR bersama SBD tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Tambah dia, anggaran yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sumba Timur diduga dialihkan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.



Baca juga:
Terombang-ambing di Selat Rote, 6 Nyawa Nelayan Diselamatkan Tim SAR

Proses Hukum dan Pemindahan Tahanan

Penuntutan perkara lanjut Kajari Akwan Annas, akan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui Surat Perintah Penunjukan pada 1 Desember 2025.

Dari pantauan maxfmwaaingapu.com kedua tersangka (SL dan SR) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu. Seiring dengan pelimpahan berkas ke Kupang, keduanya juga dipindahkan ke rumah tahanan di Kota Kupang pada hari yang sama. SL dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang, sementara SR dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Kupang.




Baca juga:
Pemkab Sumba Timur Intens Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk Peningkatan Infrastruktur

Pemindahan dilakukan pada Kamis pagi 4 Desember 2025. Tim JPU membawa kedua tersangka dari Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, pukul 06.30 WITA dan tiba di Bandara El Tari Kupang pukul 07.40 WITA. Sebelum dititipkan ke lembaga pemasyarakatan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dinyatakan sehat. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons