
MaxFM Waingapu, SUMBA – Desakan untuk meninjau kembali pendapatan dan tunjangan DPR masih terus bergulir, api semangat itu perlu dijaga agar terus menyala sampai ke daerah-daerah. Jika dipusat sudah mulai nampak political will untuk merevisi kebijakan tersebut, maka di tingkat daerahpun harus demikian. Pertanyaan, mengapa di tingkat daerah perlu ditinjau kembali, khususnya di Sumba Timur? Apa rasionalitasnya? Kendatipun apa yang diterima anggota DPRD saat ini sudah berdasarkan regulasi yang ada, namun akuntabilitas dari proses penetapannya perlu dipertanyakan. Meminjam istilah pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Eusabius S Niron, tidak tertutup kemungkinan selama proses penetapannya terjadi ’perselingkuhan politik’ di belakang layar antara eksekutif dan legislative (Kompas/08/09/2025). Hasilnya sesuatu yang legal, namun dari aspek kepatutan dan kepantasan tidak adil.
Baca juga:
Peserta PNLH 2025 Desak Negara Akui dan Lindungi Perempuan Korban Krisis Iklim
Baca juga:
Bupati Sumba Timur Jawab Kerisauan Warga Terkait Rencana Pembangunan Tambak Udang Raksasa
Secara regulasi penentuan pendapatan dan tunjangan anggota DPRD merujuk PP no 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Regulasi ini mengatur apa saja yang menjadi sumber penghasilan DPRD. Dalam implementasinya nampaknya ada substansi regulasi yang terkesan ‘ditinggalkan’, yaitu sesuai dengan kapasitas keuangan daerah. Kemampuan fiskal daerah, salah satunya dicerminkan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini kekuatan PAD dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mencapai 6,4 persen. Artinya lebih kurang 94,6 persen masih bergantung sepenuhnya pada dana perimbangan dari pemerintah pusat melalui DAU, Dana Bagi hasil dll. Ketergantungan ini terbukti, selama periode efisiensi anggaran diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo ada banyak program daerah yang tidak bisa dieksekusi. Oleh sebab itu, perlunya mempertimbangankan kembali pendapatan dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumba Timur. Adapun pertimbangannya: Pertama, kemampuan kapasitas fiskal daerah yang masih rendah. Rendahnya kapasitas keuangan daerah (PAD) disebabkan beberapa alasan, seperti masih rendahnya kontribusi sektor-sektor ekonomi seperti: perdagangan, jasa, industri dan pariwisata dalam bentuk retribusi dan pajak. Selain itu, juga disebabkan kualitas tata kelola pemerintahan yang belum menunjukkan inovasi maupun efektifitasnya dalam menggali potensi pendapatan daerah maupun dalam menekan kebocoran. Oleh sebab itu, masuk akal pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ‘Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi’ (Kompas 09/09/2025).
Baca juga:
Sumba dan 7 Segi Peradaban Jadi Rujukan Pemulihan Indonesia
Kedua, selain merujuk pada kapasitas fiskal daerah, masih ada indikator penting yang harus dipertimbangkan, hal ini berhubungan dengan kepantasan dan kepatutan. Pendapatan dan tunjangan DPRD harus diselaraskan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. BPS mencatat angka kemiskinan daerah saat ini mencapai 27,04 persen (BPS 2024), meskipun angka ini sering menimbulkan perdebatan. Namun secara sederhana, untuk melihat kondisi yang lebih riil saya menggunakan data penduduk berdasarkan golongan pengeluaran per kapita yang diselaraskan dengan garis kemiskinan, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp. 460.384 (BPS, 2025). Fakta menunjukkan ada 16,5 persen penduduk atau setara dengan 45.753 jiwa yang hidup dibawah garis Kemiskinan (BPS, 2025). Artinya mereka yang tergolong dalam kelompok ini, merupakan golongan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan paling dasar dalam hal: makanan, pendidikan, kesehatan dan perumahan. Potret perkembangan dari kelompok ini selama 5 tahun terakhirpun terlihat fluktuatif dan cenderung stagnan. Bandingkan dengan keberadaan kelompok penduduk berpengeluaran lebih besar dari Rp. 1 juta keatas yang berada jauh diatas garis kemiskinan, memperlihatkan perkembangan yang terus meningkat significant. Saat ini populasi kelompok ini mencapai 47,06 persen. (BPS, 2025).
Hal ini mencerminkan begitu lebarnya jurang kesenjangan kesejahteraan antara penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan dengan penduduk yang berada diatas garis kemiskinan. Hal ini terkonfirmasi melalui indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan yang ditetapkan BPS. Saat ini indeks kedalaman di Sumba Timur mencapai 6,4 dan keparahan 2,18 (BPS, 2024) angka yang tergolong tinggi di NTT. Trend data ini mengalami fluktuatif dari tahun ke tahun dan cenderung stagnan, selaras dengan golongan pengeluaran mereka yang berada dibawah garis Kemiskinan. Data ini juga menunjukkan bahwa tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di Sumba Timur jauh diatas indeks rata-rata propinsi yang mencapai masing-masing 3,5 dan 1,2. Dengan kata lain tingkat keparahan dan kedalam kemiskinan di Sumba Timur jauh melampaui beberapa kabupaten lain di NTT.
Berbicara tentang seberapa significant populasi dari penduduk dengan pengeluaran per kapita/bulan yang hidup dibawah garis Kemiskinan? Kelompok ini jika diagregasikan dalam beberapa sebaran wilayah, maka jumlah mereka sesungguhnya bisa mewakili atau setara 6 – 7 kecamatan berpopulasi sedang atau bisa mencapai 50 – 60 desa jika setiap kecamatan terdiri dari 8 – 10 desa. Sebuah gambaran situasi yang dapat kita analogikan bahwa masih ada 27 persen kecamatan di Sumba Timur yang penduduknya hidup dibawah garis kemiskinan.
Berdasarkan fakta-fakat di atas menjadi rasional untuk mempertimbangkan kembali komponen pendapatan dan tunjangan yang diterima seorang anggota DPRD di Sumba Timur sesuai arahan Menteri Dalam Negeri. Perlu dicatat masalah kemiskinan bukan sekadar urusan pemerintah melainkan bagian dari artikulasi tugas DPRD melalui 3 fungsi yang mereka miliki, yaitu: pengawasan, penganggaran, regulasi. Jika pemberian pendapatan dan tunjangan dipandang sebagai garansi terhadapnya besarnya tanggungjawab yang diemban, maka hal ini harus dibuktikan dengan kinerja. Sudah saatnya pemberian atau peningkatan pendapatan dan tunjangan harus mempertimbangkan aspek indikator kinerja kunci (key performance indicator). Mungkin ini salah satu kelemahan dari PP nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang hanya memerintahkan pemberian fasilitas, namun tidak memperhitung pencapaian indikator kinerja kunci DPRD berdasarkan 3 fungsi DPRD. Misalnya ada berapa Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan atas inisiatif DPRD? Sejauhmana kemampuan fiskal daerah mengalami peningkatan dari waktu ke waktu? Sejauhmana terjadi penurunan jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Hal-hal ini harus terintegrasi dalam indikator kinerja kunci DPRD juga, karena masalah ini bukan hanya tugas pemerintah daerah semata melainkan bagian operasionalisasi 3 fungsi DPRD. [Penulis : Dr. Stepanus Makambombu, Stimulant Institute dan Mengampu Matakuliah Analisa Kebijakan Publik di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba].







