Scroll to Top
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Sapi, Mobil Innova Dipakai Muat Sapi Curian
Posted by maxfm on 11th Agustus 2025
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa Menjawab Pertanyaan Wartawan dan Jumpa Pers di Mapolres Sumba Timur dengan Latar Belakang 6 residivis dalam kasus pencurian ternak berbaju warna oranye, Senin, 11 Agustus 2025 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA — Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pandawai, tepatnya di Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti. Kasus ini dilaporkan pada 10 Juni 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan intensif yang berhasil membongkar jaringan pelaku.




Setelah menerima laporan dari korban berinisial BMK, tim penyidik Polsek Pandawai langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi. Dari hasil penyelidikan, enam tersangka berhasil diamankan: BR, BI, BA, R, BE, dan UR. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, termasuk satu ekor sapi putih berusia satu tahun, sebuah mobil Kijang Inova warna silver, tali nilon, dokumen kendaraan, dan dokumen keterangan mutasi ternak yang diduga palsu.

Dalam pengungkapan kronologi, diketahui bahwa para pelaku melancarkan aksinya dalam dua kesempatan berbeda. Pada 25 April 2025, dua ekor sapi dicuri dan dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor. Aksi kedua dilakukan pada 4 Mei 2025 dengan mencuri satu ekor sapi yang juga dijual kepada tersangka UR. Kedua aksi ini dilakukan dengan modus mencampur sapi curian ke dalam kelompok ternak yang digembalakan, lalu mengangkutnya setelah kaki sapi diikat.



Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat sapi miliknya di kandang milik saksi BJ. Setelah dilakukan pengecekan, sapi tersebut ternyata telah dijual oleh UR seharga Rp 6,5 juta disertai dokumen KKMT yang diragukan keasliannya. Berdasarkan temuan ini, Kapolsek Pandawai bersama tim segera melakukan penyitaan dan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, UR juga dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 1 Agustus 2025.

Kapolres menyebut bahwa seluruh tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian ternak, dan hasil kejahatan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lainnya yang diduga sudah dijual keluar wilayah Sumba Timur, serta menyelidiki keabsahan dokumen mutasi ternak yang digunakan UR saat menjual hasil curian.



Menutup pernyataannya, AKBP Gede Harimbawa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Timur berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian ternak, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons