Scroll to Top
Pemerkosaan Gadis Bawah Umur di Umalulu, Dua Pelaku Segera Diadili
Posted by maxfm on 7th Agustus 2025
Polres Sumba Timur Menyerahkan Tersangka R Pada Kejari Rabu 6 Agustus 2025 [Foto: Humas Polres Sumba Timur]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Proses hukum terhadap dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Umalulu memasuki tahap lanjutan. Kedua tersangka berinisial A dan R telah resmi diserahkan oleh Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ssumba Timur.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka A diserahkan pada Senin, 4 Agustus 2025, menyusul tersangka R yang diserahkan pada Rabu 6 Agustus 2025.



Kasus memilukan ini terjadi pada dini hari Kamis, 27 Maret 2025, di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengungkapkan korban adalah seorang anak perempuan berinisial Melati (nama samaran). Saat kejadian, Melati sedang berada di Pasar Umalulu untuk berjualan.

“Dengan diserahkannya kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, secara serius dan profesional,” tegas Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam keterangannya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.




Kapolres Harimbawa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, serta tidak segan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Proses penuntutan dan persidangan terhadap kedua tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Waingapu. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons