

MaxFM Waingapu, SUMBA – Empat orang tersangka dalam kasus pencurian dua ekor kerbau di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur oleh Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Rabu 9 April 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga:
Sumba Timur Kedatangan Wisatawan di Pelabuhan Nusantara Waingapu, Wartawan Tidak Diizinkan Meliput
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Tersangka telah diserahkan, dua orang sebagai pelaku pencurian dan dua lainnya berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Baca juga:
Duka di Sumba Timur: Bocah 12 Tahun Tewas Tertimbun Longsor Saat Bermain di Kali
Kasus ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025, ketika tersangka Okto dan Yanto menggiring dua ekor kerbau milik warga bernama Bapa Djami dan Porung ke dalam kandang milik Okto tanpa izin dari pemilik. Aksi ini dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan warga sekitar.
Keesokan harinya, kedua kerbau tersebut dijual kepada tersangka Manggana dengan harga Rp14juta. Tak lama kemudian, hewan ternak itu dipindahkan ke rumah tersangka Tinus dan dijual kembali dengan harga Rp16 juta. Tinus pun mengambil langkah lebih jauh dengan mengurus surat mutasi ternak sementara.
Baca juga:
Tiba di Waingapu, Sumba, Gubernur NTT Kunjungan Kerja di Sumba Timur
Setelah memiliki dokumen mutasi, Tinus menjual kerbau tersebut kepada seorang warga bernama Husen seharga Rp18juta. Tidak berhenti di situ, Husen kembali menjual kedua kerbau tersebut kepada seorang warga dari Sumba Barat dengan harga Rp20juta. Namun saat hendak dibawa ke Sumba Barat, warga pembeli melapor ke Polsek Lewa karena curiga dengan dokumen yang diberikan.
Baca juga:
Polres Sumba Timur Terjunkan 151 Personel untuk Amankan Malam Takbiran
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa dokumen mutasi tidak sesuai dengan identitas fisik kerbau. Akibatnya, dua ekor kerbau tersebut diamankan, dan empat tersangka ditahan. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dan telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti. [HD]