Scroll to Top
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1 Januari 2025
Posted by maxfm on 31st Desember 2024
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

MaxFM Waingapu,JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui keputusan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2022, yakni sebesar 11 persen.

Baca juga:
Program Klasterku Hidupku BRI Berhasil Berdayakan Petani Alpukat di Probolinggo, Intip Kisahnya!

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi.



“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah, kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden, seperti dikutib dari laman https://www.presidenri.go.id

Baca juga:
Mantan Presiden Amerika Jimmy Carter Tutup Usia

Presiden Prabowo menambahkan, barang-barang mewah ini mayoritas digunakan oleh masyarakat kelas atas, yang memang mampu untuk membeli dan mengonsumsinya. Hal ini, menurut Presiden, bertujuan untuk memperkuat kebijakan pajak yang lebih adil dan memprioritaskan sektor-sektor yang memang memiliki kapasitas ekonomi lebih tinggi.

Selain barang mewah, Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen. Barang-barang tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi daya beli masyarakat banyak, terutama kalangan bawah.




Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, kenaikan tarif PPN telah disepakati dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen pada April 2022, kemudian naik menjadi 11 persen, dan akhirnya mencapai 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa ekonomi Indonesia tetap tumbuh dengan stabil meskipun ada penyesuaian tarif pajak ini,” ujar Presiden.

Baca juga:
Sekda Sumba Timur Ingatkan Warga Agar Bersiap Menghadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan saat ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian rakyat melalui berbagai program stimulus sosial yang dapat meringankan beban masyarakat.

Selain kenaikan tarif PPN untuk barang mewah, Presiden Prabowo mengumumkan sejumlah paket stimulus bagi masyarakat Indonesia. Stimulus tersebut antara lain berupa bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.



Paket stimulus ini juga mencakup pembebasan PPh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Total nilai dari paket stimulus ini mencapai Rp 38,6 triliun yang diharapkan dapat membantu menjaga kestabilan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca juga:
Kecelakaan Pesawat Jeju Air: Korban Tewas Bertambah Jadi 120 Orang, Jeju Air Mohon Maaf

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan stimulus ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya yang berada dalam lapisan ekonomi menengah ke bawah,” jelas Presiden Prabowo.

Kenaikan tarif PPN barang mewah ini diharapkan akan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan negara, yang nantinya dapat digunakan untuk program-program pembangunan yang lebih merata. Pemerintah percaya bahwa kebijakan ini akan membantu menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, sementara tetap memperhatikan kemampuan sektor ekonomi yang lebih tinggi dalam berkontribusi terhadap pembangunan negara. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons