Scroll to Top
Sebagian Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Polres Sumba Timur Siap Lengkapi untuk Tingkatkan Lagi Kasusnya
Posted by maxfm on 24th Oktober 2023
Hakim Hendro Sismoyo saat meminpin persidangan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Tomi Umbu Pura.

MaxFM WAINGAPU – Penetapan status tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Tomi Umbu Pura oleh Polres Sumba Timur dinilai tidak sah.

Hal ini disebutkan Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas IIA Waingapu, Hendro Sismoyo, SH dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (23/10/2023).




Pembacaan amar putusan ini dilaksanakan Hakim Hendro Sismoyo di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IIA Waingapu yang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, Hendro Sismoyo menjelaskan penetapan tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Tomi Umbu Pura, S. AB dinilai tidak sah karena tidak melalui sejumlah prosedur yang sah.

Diantaranya adalah tidak ada surat pemberitahuan kepada Gubernur NTT terkait akan dilakukan pemeriksaan kepada Tomi Umbu Pura terkait kasus dugaan pencurian mesin pompa air milik PT Muria Sumba Manis.



Menurutnya hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD yang pada pasal 245 mengatur tentang hal imunitas anggota DPRD kabupaten/kota.

Dimana untuk memanggil anggota DPRD kabupaten/kota, penyidik harus meminta persetujuan tertulis dari gubernur, dengan ketentuan jika tidak ada jawaban dari gubernur setelah 30 surat persetujuan itu dilayangkan, penyidik boleh melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.

Walau mengabulkan penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur sehingga dinyatakan tidak sah, Hakim Hendro Sismoyo menolak permohonan penerbitan SP3 terhadap kasus dugaan pencurian yang diduga melibatkan Tomi Umbu Pura.



Menyikapi hal ini, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar W. L. S, S.IK kepada wartawan di ruang kerjanya menegaskan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim Hendro Sismoyo tersebut.

Karena itu, sesuai dengan amar putusan tersebut, pihaknya akan segera menurunkan kembali status tersangka yang dikenakan kepada Tomi Umbu Pura.

Namun Kapolres Fajar juga menegaskan pihaknya akan segera melengkapi prosedur yang disampaikan hakim Hendro Sismoyo untuk kembali melanjutkan penyidikan kasus pencurian mesin pompa air yang sedang ditangani Polres Sumba Timur.




“Kita akan tindak lanjuti dengan menyurati Gubernur NTT untuk meminta persetujuan tertulis guna memanggil dan mengambil keterangan dari yang bersangkutan,” tegasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons