

MaxFM WAINGAPU – KPU resmi mengumumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024 mendatang.
DCS Bacaleg untuk Pemilu 2024 ini diumumkan KPU sejak Jumat (18/08/2023) hingga Selasa (22//8/2023) lalu.
Dalam proses pengumuman DCS oleh KPU ini, partai politik peserta Pemilu 2024 juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan.
Namun sampai dengan batas akhir waktu pengaduan, tidak ada Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/08/2023).
Dijelaskannya sesuai dengan aturan yang ada, waktu pengajuan aduan dari Parpol kepada Bawaslu adalah tiga hari kerja sejak DCS diumumkan.
Karena itu waktu pengajuan aduan adalah Senin-Rabu (21-22/08/2023). Namun sampai waktu pengaduan ditutup, tidak ada pengaduan yang masuk.
“Tidak ada aduan yang masuk ke Bawaslu Sumba Timur,” jelasnya.
Diharapkannya pengumuman DCS yang diumumkan KPU secara vertikal, khususnya KPU Kabupaten Sumba Timur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.(ONI)