Scroll to Top
Bupati Sumba Timur Hadir Sebagai Tokoh Masyarakat untuk Sukseskan 2 Restorative Justice di Kejari Sumba Timur
Posted by maxfm on 31st Juli 2023
| 1006 views
Pelaksanaan Restorative Justice di Kantor Kejaksaan Sumba Timur [Foto : ISTIMEWA]

MaxFM WAINGAPU – Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan mediasi dua perkara dalam rangka mewujudkan restorative justice atau penyelesaian perkara diluar persidangan.

Pelaksanaan restorative justice ini dilaksanakan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin (31/07/2023) dan dihadiri oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M. Si dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat.



Selain itu turut hadir, Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, SH., M. Si dan juga tokoh agama, Pdt. Magdalena Logo untuk ikut menyaksikan dan menasehati para pihak demi tercapainya restorative justice ini.

Dua perkara yang dilaksanakan restorative justice ini adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangkatersangka Marthinus Djami karena melakukan kekerasan terhadap istrinya Marlin Djami dan kasus penganiayaan yang dilakukan Dominggus Hunga Meha terhadap adiknya Kapading Hunggu Djawa di Desa Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur.

Dalam arahannya, Kajari Sumba Timur, Victoris P. Purba, SH., MH mengungkapkan restorative justice ini dilakukan sebagai upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara tanpa harus sampai ke pengadilan.

Karena itu dalam restorative justice ini dihadirkan tersangka, korban, keluarga tersangka dan keluarga korban, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.




Dimana tersangka diberikan kesempatan untuk memohon maaf kepada korban, dan korban juga diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak permohonan maaf dari tersangka.

Hasilnya dua tersangka dan dua korban dalam kasus yang berbeda ini semua saling memberi maaf dan bersedia berdamai satu sama lain.

Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M. Si pada kesempatan tersebut menegaskan restorative justice adalah salah satu tahapan penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini.

Karena itu pihaknya sebagai tokoh masyarakat maupun selaku kepala daerah mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan restorative justice untuk kedua perkara ini maupun perkara-perkara lain sebelumnya.



“Terima kasih karena Kejaksaan Negeri Sumba Timur sudah melakukan restorative justice ini karena kita tahu bersama tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu kepada para tersangka, Bupati Khris menegaskan agar memanfaatkan kesempatan ini sebagai kesempatan yang baik untuk berefleksi dan memperbaiki diri jika nantinya restorative justice ini diterima dan dikabulkan Kejaksaan Agung.

“Restorative justice ini hanya akan terjadi satu kali saja seumur hidup, sehingga jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang sama setelah keluar dari tahanan nantinya,” tegasnya.

Bupati Khris menegaskan kepada Dominggus Hunga Meha dan adiknya Kapading Hunggu Djawa untuk berefleksi dan membangun kembali keintiman sebagai kakak beradik dan juga bersama keluarga terkait lainnya.

“Bapak berdua ini adalah kakak-adik yang merupakan satu darah dan satu tapi perut sehingga seharusnya saling melindungi dan bukan saling bermusuhan,” tegasnya.




Pdt. Magdalena Logo selaku tokoh agama menegaskan kepada setiap tersangka agar belajar dari kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan lebih dekat dengan Tuhan serta tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum setelah restorative justice ini dikabulkan Kejaksaan Agung.

“Ini kesempatan bagi bapak untuk bisa berdamai dengan istri dan kembali berkumpul lagi dengan istri, anak-anak dan keluarga. Dekatkan diri dengan Tuhan setelah ini dan jangan ulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari,” ungkapnya.

Tersangka kasus penganiayaan, Dominggus Hunga Meha pada kesempatan tersebut mengakui tidak hanya meminta maaf pada proses restorative justice ini kepada adiknya yang sudah teraniaya karena sikap emosionalnya saat kejadian yang lalu.



Namun Dominggus Hunga Meha juga berjanji jika restorative justice ini diterima Kejaksaan Agung, dirinya akan melakukan proses perdamaian dalam pendekatan budaya Sumba dengan adik dan keluarganya.

“Saya akan lakukan juga perdamaian secara adat karena sudah melukai adik saya,” ungkapnya.(ONI).

Show Buttons
Hide Buttons