
MaxFM WAINGAPU – Tim Buser gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat berhasil membekuk lima remaja di Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat dan Wejewa, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Lima remaja ini ditangkap tim Buser gabungan karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan di Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat.
Lima remaja ini adalah Timotius PL (19), Artorito CD (19), Hendro AG (19) V. Pola (18), dan Adolph S.D Ati (18).
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, melalui Kasubsie PDIN Polres Sumba Timur, Bripka Lorens Katnesi Jumat (3/2/2023).
Dijelaskannya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor oleh kelima remaja ini dimulai adanya laporan polisi tertanggal 5 April 2022 lalu di Polsek Lewa untuk sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah tim gabungan berhasil menangkap Timotius Paka Laja dengan barang bukti sepeda motor Vixion tersebut, dari keterangan yang diambil kemudian tim Buser Gabungan menangkap lagi empat remaja lainnya di rumah mereka masing-masing.
Hasilnya tim Buser Gabungan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Susuki Satria FU yang merupakan barang bukti untuk laporan polisi di Polres Sumba Barat.

Sedangkan satu sepeda motor Honda Supra X125 lainnya yang ikut diamankan dari tangan kelima remaja ini merupakan sepeda motor non laporan polisi namun diduga juga hasil curian kelima remaja ini.
Selanjutnya Timotius PL (19), Vernandes P (18), dan Adolph S.D. Ati (18) dibawa ke Polres Sumba Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi yang masuk.
Sedangkan dua remaja lainnya Artorito C.D. (19), Hendro AG, (19) dibawa ke Polsek Lewa untuk diproses juga sesuai laporan polisi kehilangan sepeda motor yang masuk.
Kelima remaja dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(ONI)








