MaxFM, Waingapu – Konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan jaminan keselamatan saat membeli sebuah produk yang diperdagangkan di pasar. Karena itu pedagang wajib memastikan produk yang dijual.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unwina) Sumba, Raymond A. Letidjawa, SH., MH menyampaikan hal ini dalam talkshow radio bersama Radio Max 96.9 FM, Rabu (01/12/2021) malam dengan tema Dampak Hukum Menjual Barang Kadaluwarsa dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam Talkshow yang dipandu bersama oleh Bung Rey ini, Raymond menegaskan selain wajib memastikan kenyamanan bagi konsumen, pedagang atau penjual juga wajib memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan bagi konsumen.
“Jangan sampai barang yang sudah kadaluwarsa tetap dipajang dan dijual kepada konsumen karena itu namanya tidak menjamin keselamatan dan keamanan konsumen,” jelas Raymond.
Menurutnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga bertujuan untuk melindungi komsumen agar dapat secara mandiri, bebas, adanya kepastian hukum dan mendapatkan akses keterbukaan informasi mengenai suatu barang yang hendak dibelinya sesuai dengan kebutuhan dan kemauan konsumen.
“Kepada pelaku usaha juga diatur untuk melaksanakan usaha nya dengan jujur, meningkatkan kualitas barang dan jasa, dan menjamin keselamatan konsumen,” ujarnya.
Raymond menjelaskan selain memiliki hak perlindungan, keamanan dan keselamatan, konsumen juga memiliki kewajiban untuk membayar dengan nilai tertentu yang sesuai dengan nilai suatu barang yang dibelinya dan memiliki itikad baik jika dalam suatu perjanjian dagang terdapat hal-hal yang merugikan konsumen.
Menurutnya tidak semua persoalan dalam perdagangan yang melibatkan penjual dan konsumen harus sampai ke pengadilan. Karena bisa juga melalui itikad baik kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan menyepakati apa yang bisa diputuskan bersama dan tidak saling merugikan.
“Kalau kita konsumen merasa dirugikan tidak perlu tuntut ganti rugi berlebihan juga. Jadi kalau kerugiannya Rp 500 ribu, jangan juga kita tuntut ganti rugi Rp 5 juta,” jelasnya.
Raymond juga menegaskan penjual harus tetap memperhatikan barang jualannya yang dijual aman terutama makanan tidak dalam masa kadaluwarsa karena hal itu dapat membahayakan keselamatan konsumen. Karenanya konsumen juga dimintanya agar saat membeli makanan memperhatikan tanggal kadaluwarsa makanan yang hendak dibeli sehingga tidak membahayakan keselamatan keluarga.
“Baik konsumen dan penjual harus sama-sama waspada agar jangan sampai ada korban karena keracunan makanan yang kadaluwarsa,” urainya.
Raymond juga mencontohkan ada kasus seorang pengusaha di Waingapu yang belum lama ini harus menghadapi vonis bersalah dari majelis hakim pada Pengadilan Negeri Waingapu karena masih menjual produk makanan yang sudah kadaluwarsa dan ditemukan oleh tim pemeriksa dari Balai POM Kupang saat melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. (TIM)