MaxFM, Waingapu – Tenaga kesehatan (Nakes) dan pejabat publik maupun pelayan publik yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 masih bisa terpapar virus SarsCov-2 penyebab Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Karena itu penerima vaksin tetap harus melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara tertib dan bertanggung jawab.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha (RSUD URM) Waingapu, dr. Lely Harakai, M.Kes. menyampaikan hal ini kepada MaxFm melalui sambungan telepon dengan Radio MaxFm 96.9 FM Waingapu. Dijelaskannya pelaksanaan Prokes secara tertib dan bertanggung jawab harus dilaksanakan hingga pemerintah memastikan telah terjadi herd immunity atau kekebalan komunitas.
“Herd Immunity itu baru akan terjadi setelah 70 sampai dengan 80 persen warga masyarakat mendapatkan vaksin,” jelasnya.
Karena itu, kepada semua pihak yang sudah menerima vaksin diminta untuk tetap mematuhi Prokes terutama saat berada di area publik dan harus berinteraksi dengan orang lain secara langsung. Sebab vaksin membutuhkan waktu hingga 28 hari atau lebih dari hari penyuntikan vaksin dosis kedua untuk menciptakan imunitas atau kekebalan terhadap Covid-19.
“Saya sampaikan ini, karena saya juga kena (positif Covid-19) dan sedang melakukan karantina mandiri di rumah walaupun saya sudah dua kali dapatkan vaksin,” jelasnya.
Mengenai hal ini, dr. Lely menegaskan bukan berarti bahwa vaksin tidak menjamin seseorang tidak lagi terpapar Covid-19, melainkan karena vaksin sendiri membutuhkan waktu untuk memproduksi sistem kekebalan tubuh terhadap Covid-19, sehingga tidak secara otomatis seseorang setelah divaksin langsung kebal terhadap Covid-19.
“Sejak awal saya sudah tahu bahwa vaksin tidak menjamin secara penuh. Karena memang butuh proses dan jumlah yang sudah terima vaksin juga belum memenuhi angka yang dapat kita sebut sebagai kekebalan komunitas,” jelasnya.
dr. Lely juga menegaskan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur semakin hari terus bertambah dari penularan lokal, sehingga semua pihak harus ikut mengambil bagian untuk bisa memastikan diri tidak terpapar. Sebab kemungkinan penularan sudah sangat terbuka dengan kembali meningkat jumlah kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur menjadi delapan kecamatan.
“Sebagai orang kesehatan yang mengerti harus bagaimana untuk terhindar dari paparan Covid-19 saja saya bisa kena. Jadi jangan anggap remeh lagi soal ini (Covid-19),” ungkapnya.
dr. Lely juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak hanya ikut berpartisipasi dalam pencegahan, namun juga ikut berempati dengan saudara-saudara yang saat ini terpapar Covid-19 dan masih menjalani perawatan di rumah sakit, tempat karantina terpusat, maupun yang melakukan karantina mandiri di rumah.
Bahkan menurutnya tetangga dan ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) diminta untuk ikut memberikan pemahaman hingga kepedulian kepada pasien positif Covid-19 yang melakukan karantina mandiri di rumah, sehingga pasien nya bisa menjalani masa karantina dengan nyaman tanpa bullyan.
“Kalau hanya karena tetangga dengan pasien yang karantina mandiri, lalu kita di teras rumah kita juga menggunakan masker, sepertinya kurang bagus juga. Karena jelas penyebaran Covid-19 melalui droplet yang jaraknya hanya bisa satu hingga dua meter kalau pasiennya bersin tanpa menggunakan masker,” urainya.
Peran masyarakat dan ketua RT sebagai struktur pemerintah paling bawah akan memberikan dampak yang sangat positif bagi upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur. Karena pasien positif Covid-19 yang melakukan karantina mandiri di rumah akan merasa nyaman dan juga bisa dipastikan tidak bepergian ke ruang publik selama masa karantina.
“Kalau semuanya harus dilakukan oleh Pemda, ini akan sangat berat untuk dilakukan secara efektif. Jadi tetangga dan Para ketua RT harus bisa mengambil peran,” tandasnya.(TIM)