

MaxFM, Waingapu – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Sumba Timur banyak menuai masalah. Pasalnya banyak penerima BST yang tidak berhak namun bisa menerimanya, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan ASN, dan lainnya. Permasalahan penyaluran BST ini disebabkan karena data yang digunakan masih data tahun 2015 yang belum pernah diperbarui.
Hal ini diakui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya belum lama ini. Dijelaskannya pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya penerima BST yang tidak tepat tersebut, sehingga melalui surat penegasan yang ditandatangani Sekda Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy diminta kepada para penerima yang tidak berhak, agar bisa melaporkan diri ke pemerintah desa/kelurahan dan mengembalikan dana BST yang sudah diterima.
Ditambahkannya, dalam surat tersebut juga diminta kepada camat, kepala desa/lurah di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur untuk memastikan pencairan BST dari Kementerian Sosial, APBD I, APBD II, hingga dana desa tidak terjadi pendobelan. Karena itu, camat, lurah/kepala desa diminta untuk langsung melakukan pendataan agar jika terjadi pendobelan langsung dipending sementara dana BST yang bersangkutan, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Bupati Sumba Timur, melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, guna dilanjutkan ke Kementerian Sosial.
“Bagi keluarga miskin yang namanya terjadi pendobelan dan dipending pencairan dana BST nya, akan dicari solusi secepatnya dengan berkoordinasi ke Kementerian Sosial,” jelasnya.
Oktavianus Tamu Ama mengakui banyaknya permasalahan yang muncul dalam penyaluran BST ini dikarenakan pembaruan data tidak pernah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Karena itu, dirinya juga sudah menegaskan kepada petugas pembaruan data di dinasnya untuk tidak lagi main-main dengan data dan segera melakukan pembaruan.
“Kita tidak bisa salahkan orang di Jakarta (Kementerian Sosial), karena kita sendiri yang tidak lakukan pembaruan data disini. Jadi saya sudah tegaskan kepada timnya untuk jangan lagi main-main,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2020) mengakui dirinya juga mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya pendobelan nama penerima hingga adanya ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menjadi penerima BST saat ini.
Dirinya mengaku hal ini terjadi karena khusus untuk di wilayah perkotaan, perangkat pemerintahan di tingkat bawah yakni RT/RW tidak dilibatkan dalam pembaruan data, melainkan dilakukan langsung oleh lurah di masyarakat. Bahkan terdapat pergantian penerima bantuan BST ini di lapangan yang diduga dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak hanya pendobelan, tetapi juga ada perubahan penerima BST ini di lapangan secara sepihak. Jadi nama-nama masyarakat penerima yang ada di website Kemensos itu justru diganti di lapangan,” jelasnya.
Karena itu, politisi Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya akan memanggil pemerintah untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai proses pembaruan data dan pengajuan masyarakat calon penerima BST ini ke Kemensos, agar nantinya tidak lagi terjadi pada pembagian BST dari APBD I dan APBD II ke depan.
“Kami akan panggil pemerintah melalui dinas teknisnya (Dinas Sosial), agar kami mendapatkan penjelasan resmi. Pemerintah tidak usah melakukan pengalihan penerima BST ini, karena sesungguhnya untuk semua sumber mata anggaran (Kemensos, APBD I, APBD II dan Dana Desa) itu bisa mengcover 38 ribu lebih kepala keluarga di Sumba Timur,” tandasnya.(ONI)