Scroll to Top
OJK NTT Imbau Masyarakat Cermat Kelola Keuangan: Terapkan Prinsip 2L, Waspadai Pinjol Ilegal
Posted by maxfm on 28th Oktober 2026
Kepala OJK Nusa Tenggara Timur, NTT Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Kantro Lurah Maulumbi, Kecamatan Kambera, kabupaten Sumba Timur, Senin 26 Oktober 2026 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen dengan mengimbau masyarakat agar semakin cermat dalam mengelola keuangan.



Kepala OJK Nusa Tenggara Timur, NTT Yan Jimmy Hendrik Simarmata, saat tatap muka bersama warga Kecamatan Kamber, Kabupaten Sumba Timur dengan anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, dalam sosialisasi dan dialog pemberdayaan ekonomi masyarakat Senin, 26 Oktober 2026 meminta masyarakat selalu menerapkan prinsip kewaspadaan terhadap penipuan investasi, membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal, serta memanfaatkan kanal aduan cepat jika menjadi korban kejahatan finansial digital.

“Dalam berinvestasi, OJK menekankan pentingnya memegang teguh prinsip 2L (Legal dan Logis),” jelas Kepala OJK NTT, Yan Jimmy Hendrik Simarmata.

Yan Jimmy menjabarkan Legal artinya warga harus pasastikan kelengkapan izin resmi lembaga atau perusahaan penyelenggara investasi dari OJK atau otoritas berwenang terkait (seperti Kementerian/Dinas Koperasi).


Sedangkan Logis, warga memperhatikan rsio keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal. Suku bunga simpanan wajar yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada di kisaran 5,75% per tahun.

OJK ujar Yan Jimmy terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh iming-iming keuntungan instan dan berlipat ganda dalam waktu singkat, seperti skema penipuan modus tender yayasan atau janji pencairan dana hibah luar negeri.



Terkait penggunaan platform pinjaman digital, OJK ujar Yan Jimmy meminta masyarakat membedakan antara pinjol resmi terdaftar dengan yang ilegal, Pinjol Legal, hanya diberi kewenangan meminta izin akses fitur CAMILAN (Kamera, Mikrofon, dan Lokasi) pada smartphone. Pinjol legal cocok digunakan sebagai pemutaran modal usaha harian produktif (seperti pedagang pasar), bukan untuk kebutuhan konsumtif atau biaya sekolah.

“Pinjol Ilegal meminta akses berlebih ke seluruh buku telepon (fontbook), galeri foto/video, hingga email, praktik penagihan pinjol ilegal kerap menggunakan intimidasi yang memicu tekanan mental hebat, keretakan rumah tangga, hingga tindakan nekad,” tegas Yan Jimmy.
Selain pinjol ilegal, masyarakat juga diminta mewaspadai maraknya jeratan judi online, link phishing, serta pesan broadcast penipuan di aplikasi WhatsApp maupun Telegram.

Untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi, ingin mengadu, atau menjadi korban penipuan, OJK menyediakan berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor OJK di Kupang:
WhatsApp Resmi OJK: 081157157157, Call Center / Kontak Telepon OJK: 157, Indonesia Anti-Scam Center (IASC): Fasilitas penanganan cepat transaksi keuangan dari OJK melalui email iasc.id@ojk.go.id.


Melalui IASC, korban penipuan transaksi digital dapat segera melaporkan nomor rekening tujuan penipu beserta bukti transfer. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang perbankan untuk segera memblokir rekening penipu sebelum dana tersebut dipindahkan ke puluhan lapisan rekening lain (multi-layering).

Show Buttons
Hide Buttons
;