
MaxFM, Waingapu – Kuburan Almarhum Thomas Talapessy dibongkar dan peti jenasah lenyap, keluarga belum menemukan di mana peti jenasah orang tua mereka.
Anak laki-laki almarhum Thomas Talapessy, Gerson Talapessy didepan kuburan ayahnya mengatakan kejadian kubur aayahnya dibongkar pada Selasa malam (04/10/2016).
“Kita pigi tadi malam [Selasa, 04/10/2016] di Polisi, kita mau minta keadilan, karena sudah buat kesepakatan di tanggal 31 Oktober 2016, untuk tidak boleh ada aktifitas di sini, sudah 3 kali dorang bongkar kayak begini, 2 kali yang sudah bongkar begini, yang kedua baru keluar itu peti begini baru kita datang dengan Polisi, kali ini yang hilang semua,” kata anak almarhum Thomas Talapessy, Gerson Talapessy, Rabu (05/10/2016).
Lanjut Gerson Talapessy, dirinya tahu kalau kubur dibongkar dan peti jenasah sudah tidak ada dari sodaranya dan Selasa malam itu dirinya dan keluarga lain datang lihat kubur, benar bahwa kubur dibongkar dan peti jenasah sudah raib.
Dari pantauan maxfmwaingapu.com di lokasi kuburan, terlihat bagian kuburan yang terbuat dari beton menghadap ke arah Timur sudah terbongkar, didalamnya terliha pohon pisang kecil berdiri dan serpihan kayu kecil warna coklat bertebaran di sekitar kuburan.
<a data-flickr-embed="true" href="https://www.flickr.com/photos/147035018@N06/29516313653/in/dateposted-public/" title="KsatResKrim Polres Sumba Timur : Imanuel F free viagra samples by mail. Sabaneno”>
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sumba Timur AKP Imanuel F. Sabaneno mengatakan benar bahwa pihak keluarga sudah melaporkan ke Kepolisisn Sumba Timur tentang pembongkaran kubur dan hilangnya peti jenasah almarhum Thomas Talapessy.
“Jadi untuk sementara kita baru melakukanpemeriksaan kepada pelapor yang msna pelapor dalah anak kandungnya yang bernama Frince Talapessy, sedangkan yang diduga di sini sebagai terlapor sudah ada namanya, tetapi kita belum ambil keterangan, termasuk saksi-saksi lain yang mungkin sempat melihat pada saat pembongkaran kuburan itu,” jelas Kasatreskrim Polres Sumba Timur Imanuel F. Sabaneno, di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2016).
Tambah Kasatreskrim Polres Sumba Timur Imanuel F. Sabaneno pihaknya akan memasukkan kasus ini ke pidana umum dan dikenakan pasal 180 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Masih kata Kasatreskrim Polres Sumba Timur Imanuel F. Sabaneno, hari ini Kamis (06/10/2016) saksi-saksi terkait persoalan ini sudah bisa mulai diperiksa.