Scroll to Top
OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Dorong Akses Kredit Resmi bagi UMKM
Posted by maxfm on 29th Oktober 2026
Kepala OJK Nusa Tenggara Timur, NTT Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Kantro Lurah Maulumbi, Kecamatan Kambera, kabupaten Sumba Timur, Senin 26 Oktober 2026 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas terintegrasi yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.



Hal ini disampaikan Kepala OJK Nusa Tenggara Timur, NTT Yan Jimmy Hendrik Simarmata, saat tatap muka bersama warga Kecamatan Kamber, Kabupaten Sumba Timur dengan anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, dalam sosialisasi dan dialog pemberdayaan ekonomi masyarakat Senin pagi, 26 Oktober 2026, di kantor kelurahan Maulumbi, Kecamatan Kambera.

Kepala OJK NTT Yan Jimmy bilang sebagai lembaga negara, OJK memiliki cakupan pengawasan yang luas dan terintegrasi. Pengawasan meliputi sektor perbankan—baik Bank Umum/Himbara, BPR, maupun Bank Syariah—serta Industri Keuangan Non-Bank seperti leasing/multifinance, asuransi, dana pensiun, dan BPJS.

“OJK juga mengawasi pasar modal, inovasi aset keuangan digital seperti kripto, Bitcoin, hingga komoditas strategis. Integrasi pengawasan ini memastikan seluruh aktivitas jasa keuangan berjalan dalam koridor yang aman dan terlindungi,” jelasnya.

Dalam upaya mendorong pertumbuhan usaha rakyat, OJK NTT menyoroti dua program pembiayaan resmi yang dapat diakses masyarakat. Pertama, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyediakan pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM hingga Rp100 juta tanpa agunan, dengan suku bunga yang dipermudah menjadi tetap 6% per tahun tanpa skema berjenjang.


Kedua, program Kredit Melawan Rentenir yang disediakan oleh perbankan daerah seperti Bank NTT bersama bank penyalur. Program ini menawarkan pembiayaan murah hingga plafon Rp10 juta dengan suku bunga sangat ringan, mencapai 3% per tahun, guna memberantas jeratan rentenir yang selama ini membebani masyarakat.

Kepala OJK NTT Yan Jimmy juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengelolaan utang yang sehat. Pengambilan pinjaman atau utang harus terukur sesuai kemampuan membayar. Masyarakat perlu memahami bahwa menunggak utang di lembaga keuangan resmi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan/OJK Checking (SLIK) sebagai track record negatif, yang dapat menyulitkan akses pinjaman di masa mendatang.



Selain itu, Yan Jimmy menegaskan bahwa KUR bukanlah bantuan cuma-cuma. KUR merupakan kredit resmi yang wajib dicicil dan dilunasi, bukan hibah gratis. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan secara bertanggung jawab.

Melalui sosialisasi ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami peran pengawasan lembaga keuangan, memanfaatkan akses kredit resmi yang terjangkau, serta mengelola utang secara bijak demi kesejahteraan keuangan jangka panjang. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons
;