
MaxFM Waingapu, SUMBA – Sejak Januari hingga pertengahan Juni 2026, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumba Timur mencatat telah terjadi 32 kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Sumba Timur. Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP Rahmat Agus Ibrahim ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 8 Juni 2026 siang.
Kasatlantas bilang, dari jumlah lakalantas selama tahun 2026, sembilan orang meninggal dunia, korban yang mengalami luka berat sebanyak 27 orang, dan 20 orang korban lainnya mengalami luka ringan serta total kerugian materinya Rp 83.500.000.
Kasatlantas AKP Rahmat Agus menyoroti temuan pihaknya atas faktor utama yang menyebabkan kecelakaan di Sumba Timur antara lain Kurangnya Kelengkapan Keselamatan
“Hal ini karena hampir sebagian besar kecelakaan yang tercatat menunjukkan bahwa kurangnya kelengkapan keselamatan pengguna kendaraan menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa, selain itu banyak juga terjadi kelalaian saat mendahului, kecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor berusaha mendahului kendaraan lain (truk) tanpa memperhatikan adanya kendaraan dari arah berlawanan, hal ini menyebabkan pengendara menyenggol truk dan jatuh hingga terlindas akibatkan meninggal dunia,” sorotnya.
Kasatlantas AKP Rahmat juga menjelaskan banyak kecelakaan terjadi di daerah ini, karena pengendara memacu kencaraannya dengan kecepatan tinggi dan berkendara ugal-ugalan, penggunaan ponsel saat berkendara, membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur dan kondisi kendaraan yang tidak layak.
Melihat angka kecelakan cukup tinggi hingga pertengahan tahun 2026 ini, Kasatlantas Polres Sumba Timur memberikan lima himbauan penting guna menekan angka kecelakaan fatal dan melindungi nyawa pengendara di jalan raya:
1. Patuhi Batas Kecepatan dan Rambu Lalu Lintas: Pengendara diminta untuk tidak berkendara secara ugal-ugalan serta selalu menaati rambu-rambu dan marka jalan yang tersedia.
2. Larangan Penggunaan Ponsel saat Berkendara: Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat dilarang karena dapat mengganggu dan menghilangkan konsentrasi, yang merupakan salah satu pemicu utama kecelakaan.
3. Memastikan Kelayakan Berkendara: Pengendara dilarang keras mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras. Selain itu, terdapat larangan tegas untuk membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan.
4. Gunakan Kelengkapan Keselamatan (Helm SNI): Pengendara wajib selalu menggunakan helm berstandar SNI. Hal ini sangat krusial untuk melindungi bagian vital dan setidaknya mengurangi tingkat fatalitas korban saat terjadi benturan atau kecelakaan.
5. Pengecekan Rutin Kondisi Kendaraan: Sangat penting untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan dengan melakukan pengecekan sebelum digunakan. [HD]








