
MaxFM Waingapu, SUMBA – Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali mengukuhkan Badan Pengurus Marapu, hal ini menegaskan pengakuan resmi negara terhadap Marapu sebagai aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa pengakuan ini bukan sekadar simbolis. Pemerintah daerah berkomitmen menjamin hak-hak sipil penuh bagi penganut Marapu, yang kini tercatat secara sah dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, pencatatan pernikahan bagi penganut Marapu kini juga dapat dilakukan secara legal di mata negara.
“Tidak boleh ada lagi pemaksaan bagi penganut Marapu untuk memilih agama lain demi mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Bupati, Sabtu, 23 Mei 2026 siang, di Galeri Praikamaru Prailiu.
Namun, pengakuan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di bidang pendidikan. Pemerintah daerah mengakui bahwa masih terdapat praktik pembatasan dan kurangnya pemahaman tenaga pendidik mengenai hak pengajaran kepercayaan Marapu di sekolah.
Masih sedikitnya tenaga pengajar khusus serta minimnya dokumen tertulis atau buku referensi tentang ajaran Marapu menjadi kendala utama. Untuk itu, pemerintah mengajak para tetua adat untuk segera mendokumentasikan ajaran Marapu secara tertulis.
“Kami ingin menghapus stigma negatif ‘kafir’ yang selama ini melekat. Marapu bukan sekadar kepercayaan, tetapi tata hidup yang mengajarkan hubungan harmonis antara manusia, Pencipta, dan alam,” ujar Bupati Umbu Lili Pekuwali. Ajaran ini menekankan bahwa alam adalah entitas yang harus dihormati sebagai bagian dari penghormatan terhadap karya Pencipta.
Dengan sinergi antara pemerintah dan tokoh adat, diharapkan tradisi leluhur Sumba tetap terjaga dan para penganut Marapu dapat menikmati hak pendidikan, catatan sipil, dan pengakuan yang setara dengan warga negara lainnya.[HD]








