
MaxFM Waingapu, SUMBA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan yang baru aktif secara penuh apabila sebuah bank sudah dicabut izin usahanya. Sementara itu, operasional bank yang dalam kondisi normal tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, saat memberikan penjelasan kepada awak media di UNKRISWINA Sumba, Kamis 23 April 2026.
Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menangani bank secara efektif ketika bank tersebut mengalami masalah yang berujung pada pencabutan izin usaha. Meski demikian, keterlibatan LPS sebenarnya sudah dimulai sejak bank menunjukkan tanda-tanda ketidaksehatan melalui koordinasi dengan OJK.
“Jadi kami tuh dapat di bagian yang tidak enak. Kalau banknya sudah mulai sakit-sakitan, bermasalah, dan kemudian bank dicabut izin usahanya, pihak LPS yang akan menanganinya,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, terdapat tiga kriteria atau status bank yang menentukan sejauh mana LPS melakukan pengawasan dan penanganan:
1. Bank Normal – Pengawasan penuh dilakukan oleh OJK. LPS hanya melakukan fungsi surveilans dan monitoring kondisi bank, serta memastikan bank memenuhi kewajiban penjaminan seperti menempel stiker peserta LPS dan membayar premi.
2. Bank dalam Penyehatan – Status ini diberikan ketika bank mulai mengalami permasalahan atau “sakit”. OJK mulai berkoordinasi dengan LPS, dan LPS sudah bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan bank yang disebut *due diligence*.
3. Bank dalam Resolusi – Pada tahap ini, kondisi bank telah memburuk lebih lanjut sehingga LPS terlibat sepenuhnya dalam penanganan bank tersebut.
LPS Juga Siapkan Penjaminan Polis Asuransi
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa selain penjaminan pada perbankan, LPS juga diberi tanggung jawab untuk mengurus polis asuransi berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diundangkan sejak tahun 2023.
“Kita diberikan waktu 5 tahun, sehingga efektifnya baru pada tahun 2028. Tetapi ada wacana, kita kemungkinan akan lebih cepat dalam melakukan penjaminan asuransi di tahun 2027,” lanjut Bambang.
Pihak LPS saat ini tengah menyusun dan menjalankan peta jalan dari tahun 2023 hingga 2028. Persiapan tersebut meliputi:
– Penyiapan organisasi – Menyesuaikan struktur internal LPS untuk menangani sektor asuransi.
– Penyusunan ketentuan – Merumuskan aturan turunan dan regulasi teknis terkait penjaminan polis.
– Penetapan premi – Merumuskan besaran premi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan asuransi, mengikuti prinsip yang mirip dengan industri perbankan.
– Kriteria kepesertaan – LPS sedang menentukan kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta penjaminan. Ada rencana untuk memprioritaskan perusahaan asuransi yang sehat terlebih dahulu sebagai peserta awal, guna mencegah terkurasnya dana premi kolektif oleh perusahaan yang sudah bermasalah sejak awal, yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. [HD]








