
MaxFM Waingapu, SUMBA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat, khususnya mahasiswa, tentang pentingnya memahami kriteria “3T” dalam bertransaksi perbankan. Hal ini disampaikan dalam acara LPS Goes To Campus yang digelar di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (UNKRISWINA), Kamis 23 April 2026.
Sub Manager LPS Kantor Perwakilan II Surabaya, Shabrina Kirgizia Hanum, menjelaskan di hadapan ratusan mahasiswa bahwa LPS adalah lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Shabrina memaparkan sejumlah fungsi penting LPS, antara lain:
– Menjamin simpanan nasabah bank seperti tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito.
– Menjamin polis asuransi.
– Menjaga stabilitas sistem perbankan.
– Melakukan resolusi bank.
– Menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam paparannya, Shabrina menekankan pentingnya memperhatikan kriteria 3T agar tidak mengalami kendala saat pengembalian dana jika bank mengalami kebangkrutan atau kolaps.
T pertama: Transaksi harus tercatat dalam pembukuan bank.
“Nasabah harus memastikan uang yang ditabung masuk dalam pembukuan bank dan benar-benar tercatat, baik melalui pengecekan di mobile banking maupun buku tabungan,” ujar Shabrina.
T kedua: Transaksi tidak melanggar hukum.
“Syarat simpanan yang dijamin LPS adalah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank,” tambahnya.
T ketiga: Tidak diindikasikan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank.
Shabrina menegaskan bahwa LPS tidak menjamin simpanan jika nasabah melakukan tindakan yang menyebabkan bank bermasalah hingga izin usahanya dicabut, misalnya tindak pidana di bidang perbankan. Contohnya antara lain memaksa bank membuka rahasia nasabah, melakukan pencatatan palsu, hingga menghilangkan catatan dalam pembukuan bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi nasabah yang terbukti melakukan fraud atau penyimpangan yang merugikan organisasi.
Acara LPS Goes To Campus ini diharapkan meningkatkan literasi mahasiswa Sumba dalam memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah perbankan. [HD]








