
MaxFM Waingapu, SUMBA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 9 Januari 2026.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 11.20 WITA hingga 15.40 WITA ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah SL dan SR, pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, serta dua Hakim Anggota, Raden Haris Prasetyo, dan Agustina Lamabelawa, Panitera Pengganti dijabat oleh Meis Marhareth Loupatty.
Sementara itu, tim Penuntut Umum (PU) dipimpin oleh Bagus Aulia Yusril Imtihan dan Wasis Sugianto. Kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Terdakwa SL didampingi oleh Adrianus Gabriel, sedangkan terdakwa SR didampingi oleh Hardyanto.
Dalam persidangan hari ini, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangannya. Keempat saksi tersebut adalah: Khristofel Praing, Umbu Ngadu Ndamu, Zainal Arifin Abbas, dan Umbu Yehu Jaya Meha.
Setelah menjalani proses pemeriksaan terhadap keempat saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Agenda pada sidang mendatang adalah pemeriksaan saksi lanjutan dalam tahap pembuktian dari Penuntut Umum. Sidang tersebut nantinya akan menentukan langkah pembuktian selanjutnya dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan daerah ini.
Perkembangan sidang terus dinantikan publik untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilu di daerah.
Diberitakan sebelumnya Dua Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024 Sumba Timur Segera Disidang di Kupang. [HD]








