
MaxFM Waingapu, SUMBA – Guna meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur akan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi “Turanga 2025”. Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Mei 2025, dan melibatkan seluruh satuan fungsi serta kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi berbagai bentuk gangguan ketertiban umum, terutama adalah upaya sistematis kami memberantas aksi premanisme melalui operasi ketertiban dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas). Kami akan kombinasikan penegakan hukum tegas dengan pendekatan preemtif, preventif, dan deteksi dini,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Mei 2025.
Harimbawa menambahkan, operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Sumba Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung kelancaran lalu lintas. Personel kepolisian akan melakukan patroli rutin, razia di lokasi rawan, dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana ringan hingga berat terkait “penyakit masyarakat”.
Tak hanya mengandalkan aparat, Polres Sumba Timur juga mengajak masyarakat berperan aktif. Warga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak melawan hukum di lingkungannya. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Sumba Timur yang damai,” tegas Harimbawa.
Diharapkan, Operasi Pekat Turanga 2025 dapat menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman yang nyata. Seluruh pelaksanaan operasi akan mengutamakan profesionalisme, prinsip humanisme, serta kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga:
BMKG NTT: Waspada Hujan Sedang Hingga Lebat di Sumba Hingga 5 Hari Mendatang
“Kami optimis dengan kolaborasi ini, stabilitas keamanan akan terwujud, sekaligus menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Kapolres.








