
MaxFM Waingapu, SUMBA – Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis 26 Februari 2026. Kegiatan ini menandai rampungnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan.
Penyerahan pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polsek Pahunga Lodu setelah berkas perkara tersangka berinisial ALK dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan. Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Kronologi Kasus
Peristiwa tindak pidana tersebut dilaporkan pada November 2025 lalu. Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Pahunga Lodu segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalisme dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Penyidik memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah terkumpul secara lengkap sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kapolres.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut anak sebagai korban, secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Pasal yang Dijerat
Tersangka ALK dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Tahapan Selanjutnya
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan. Tersangka dan barang bukti kini berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Sumba Timur.
Polres Sumba Timur berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku. Perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual menjadi prioritas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Masyarakat sekitar merespons positif langkah cepat yang diambil aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Kecepatan dan profesionalisme penanganan kasus diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. [HD]








