
MaxFM Waingapu, SUMBA – Tim kerja Balai Taman Nasional (TN) Manupeu Tanadaru dan Laiwanggi Wanggameti (Matalawa) menemukan secara langsung aktivitas warga yang sedang mendulang emas di dalam kawasan konservasi, tepatnya di wilayah kerja Resor Wanggameti medio Desember 2025.
Tiga orang yang diduga kuat melakukan dulang emas di dalam Kawasan TN Matalawa ini ditahan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Matawai La Pawu dan Balai TN Matalawa membuat Laporan Polisi tanggal 10 Desember 2025.
Kepala Balai TN Matalawa Sumba, Lugi Hartanto kepada awak media menjelaskan, pertambangan ilegal ini sudah dimulai sejak Mei tahun 2025, mulanya dilakukan di luar kawasan Taman Nasional yakni di desa Karipi, desa Katikuwai.
“Saat itu, di bulan Mei tahun 2025, bersama pihak Desa, Kecamatan dan Kepolisian, mengamankan 5 orang untuk dimintai keterangan di Polres Sumba Timur, jelas Kepala Balai TN Matalawa Sumba, Lugi Hartanto, Rabu, 28 Januari 2026, di ruang kerjanya, kawasan KM 5, arah ke Lewa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Lanjut Kepala Balai TN Matalawa Sumba, Lugi Hartanto, perkembangan terbaru penambangan ilegal sudah mulai masuk di dalam Kawasan TN Matalawa, dan dilakukan di satu titik di desa Wanggameti, polanya pendulangan dilakukan dari luar, kemudian sedikit demi sedikit sudah mulai menembus masuk ke dalam kawasan TN Matalawa.
“Kita lakukan penangkapan dan pengamanan 3 orang diduga pelaku penambangan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Matalawa dalam luasan sekitar 100 meter persegi yang digali, termasuk penggalian di sungai, mereka melakukan penggalian dari luar Taman Nasional dan perlahan-lahan masuk ke areal Taman Nasional, pelaku sudah disersahkan ke Polres Sumba Timur pada Sabtu, 10 Januari 2026,” ujar Lugi Hartanto.
Kepala Balai TN Matalawa Sumba, Lugiartanto menambahkan, saat ini kondisinya terkendali, dan tim lapangan terus melakukan pengamatan dan pengawasan di sana. [HD]







