Scroll to Top
Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Lanjut ke Tahap Pembuktian
Posted by maxfm on 7th Januari 2026
Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Lanjut ke Tahap Pembuktian

MaxFM Waingapu, SUMBA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh eksepsi (keberatan formal) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa SR. Sidang putusan sela ini digelar pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 11.10 WITA.

Terdakwa SR menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.



Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. I Nyoman Agus Hermawandengan anggota Raden Haris Prasetyo, S.H. dan Agustina Lamabelawa, S.H., memutuskan tiga poin utama.

Pertama, menyatakan eksepsi dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Aulia Yusril Imtihan, S.H. untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.



Dalam pertimbangannya, majelis menilai JPU telah menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Sementara itu, argumen Penasihat Hukum Egiardus Bana, dan Obednego Djami, yang menyangkut pencampuradukkan dengan perbuatan administratif, kerugian negara, dan penggunaan Pasal 18 UU Tipikor, dinilai merupakan materi pokok perkara.

Hal tersebut akan dibuktikan dan dinilai lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam proses persidangan.




Sidang yang dipaniterai oleh Meis Marhareth Loupatty tersebut berjalan aman dan lancar, serta ditutup pada pukul 11.43 WITA. Sidang berikutnya, yakni agenda pembuktian dari JPU dengan pemeriksaan saksi, dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari 2026. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons