
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang residivis. Kedua pelaku berinisial YUP dan M ditangkap usai mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga:
Kapolres: Pengamanan Tour De EnTeTe Harus Optimal dan Humanis
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa 9 September 2025 bahwa aksi pencurian ini dilakukan secara terencana. Pelaku menggunakan mobil sewaan untuk melakukan aksi sekaligus mengangkut hewan ternak hasil curian. “Kedua tersangka kami amankan pada 26 Agustus 2025,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV milik seorang saksi berinisial IK, yang berhasil merekam aktivitas mencurigakan pelaku saat mengambil kerbau di wilayah Kambajawa. Dari hasil penyidikan mendalam, keduanya akhirnya mengakui telah melakukan tiga aksi pencurian di lokasi yang berbeda, yaitu di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera; di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang; dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Baca juga:
Kolaborasi Menyambut Event Akbar PNLH WALHI di Tanah Sumba
Tim penyidik menelusuri informasi dari rekaman tersebut hingga mengarah kepada YUP, yang tercatat menyewa mobil Daihatsu Cayla pada 24 Agustus dari sebuah rental di Waingapu. Dengan bantuan informasi dari pemilik rental, polisi melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada 26 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YUP dan M adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus begal dan penggelapan mobil. Mereka diketahui bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat untuk kembali beraksi dengan menjadikan pencurian ternak sebagai target dengan alasan ekonomi.
Baca juga:
Deklarasi Masyarakat Adat Sumba Dukung Perlindungan Sabana sebagai Ekosistem Esensial
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti, termasuk 2 ekor kerbau hasil curian (satu ekor lainnya telah dijual pelaku), 1 unit mobil Daihatsu Cayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 utas tali nilon, serta 1 lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan 3 lembar surat keterangan mutasi ternak palsu. Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas kejahatan, khususnya pencurian ternak. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolres.