
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap tiga orang tersangka dalam sebuah operasi di Pantai Salura, Kecamatan Karera. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam jumpa pers dengan jurnalis dari berbagai media, pada Senin, 11 Agustus 2025 siang.
Operasi yang dipimpin AKP Maryana dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumba Timur ini berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal “BONE DUA 05” yang baru bersandar di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, setelah berlayar dari Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan menyasar 9 penumpang serta seluruh barang bawaan dan titipan di kapal.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menjelaskan, saat kapal bersandar, dua pria, DW dan ST, mendatangi kapal menggunakan sampan kecil. Saat ditanya petugas, DW menunjuk sebuah kantong hitam miliknya.
“Pemeriksaan mendalam menemukan sabu-sabu tersembunyi di dalam bungkusan yang diselipkan di antara kerupuk dalam kantong tersebut, DW mengaku sabu tersebut dipesan dari seseorang bernama HR di Lombok Timur,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa.
Masih penjelasan AKBP Gede Harimbawa, di lokasi dan waktu yang sama, tersangka ketiga, SD, datang ke kapal untuk mengambil barang titipan. Ia menyerahkan sebuah dos untuk diperiksa. Petugas menemukan sabu-sabu tersembunyi dalam lipatan sebuah kaos hitam di dalam dos tersebut. SD mengaku sabu itu dipesan dari DG (yang mendapatkannya dari pemasok di Lombok Timur) dan dikirim melalui istrinya tanpa sepengetahuan sang istri bahwa ada narkotika di dalamnya.
Dari penangkapan 3 tersangka kasus narkoba ini Polisi menenukan barang bukti dari tersangka DW dan ST disita sabu seberat 0,18 gram, dari SD Polisi menyitaa sabu seberat 1,12 gram.
Ketiga tersangka (DW, ST, dan SD) saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polres Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Gede Harimbawa menambahkan, DW dan ST dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar, sedangkan SD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sama, penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Beliau mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dalam bentuk apapun dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” tegas Kapolres Harimbawa. [HD]








