Scroll to Top
Dua WBP Menerima Pembebasan atas Dasar Amnesti Presiden di Lapas Waingapu
Posted by maxfm on 2nd Agustus 2025
| 822 views
Yemis R. Pay, WBP Lapas Waingapu Sedang Dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Penerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu secara resmi membebaskan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 17.00 Wita.

Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dua WBP yang memperoleh amnesti tersebut adalah:
1. Meliana A. Nau: Menjalani vonis hukuman 3 tahun penjara. Meliana menderita gagal ginjal kronis yang mengharuskannya menjalani cuci darah secara rutin.
2. Yemis R. Pay: Menjalani hukuman 5 tahun penjara. Saat ini Yemis sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur akibat penyakit gagal ginjal kronis yang sama.



Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti. Amnesti diberikan melalui mekanisme usulan khusus untuk narapidana dengan sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang sangat serius dan risiko kesehatan tinggi yang dihadapi oleh Meliana dan Yemis.

Kepala Lapas (Kalapas) Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.




“Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” tegas Kalapas Pally saat melepas kedua WBP.

Dengan dibebaskannya Meliana dan Yemis, diharapkan keduanya dapat memperoleh dan melanjutkan perawatan medis secara lebih optimal di luar lingkungan lapas untuk mengatasi penyakit kronis yang dideritanya. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons