Scroll to Top
Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah SHM Tak Serta-merta Diambil Negara Meski Kosong 2 Tahun
Posted by maxfm on 2nd Agustus 2025
| 320 views
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar Memberi Keterangan Kepada Awak Media [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi isu viral ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, memberikan penjelasan resmi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kriteria penertiban tanah Hak Milik (SHM) berbeda secara hukum dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).



“Penertiban saat ini difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki Badan Hukum,” tegas Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jonahar.

Sementara untuk tanah SHM, lanjut Jonahar, penertiban hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:
1. Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan.
2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.
3. Tidak terpenuhinya fungsi sosial tanah.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jonahar menekankan, kebijakan ini justru bertujuan mencegah sengketa dan menertibkan penguasaan tanah ilegal: “Penertiban bukan untuk merampas, tapi melindungi kepemilikan sah dan memastikan tanah berfungsi sosial.”

Berbeda dengan SHM, tanah HGU/HGB dapat ditertibkan jika dalam 2 tahun tidak diusahakan/digunakan sesuai peruntukan awal proposal. Jonahar mengimbau pemilik tanah:
• Pemegang HGU: Menanami tanah sesuai proposal.
• Pemegang HGB: Membangun sesuai peruntukan.
• Pemilik SHM: Jangan biarkan dikuasai pihak lain.




“Tujuan utama kebijakan ini adalah optimalisasi pemanfaatan tanah selaras amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana tanah harus memberi kemakmuran rakyat,” pungkasnya. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons