
MaxFM Waingapu, RUSIA – Kremlin pada Selasa (19/11/2024) menyatakan bahwa perluasan aturan penggunaan senjata nuklir merupakan respons yang “diperlukan” dalam menghadapi ancaman Barat terhadap keamanan Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin, Selasa (19/11), menandatangani dekrit yang memungkinkan Moskow menggunakan senjata nuklir dalam menghadapi negara non-nuklir yang didukung oleh kekuatan nuklir lainnya.
Langkah tersebut diambil pada hari ke-1000 invasi Rusia terhadap Ukraina, setelah Amerika Serikat memberi izin kepada Kyiv untuk menggunakan rudal jarak jauh guna menyerang target militer di pedalaman Rusia.
Kremlin pada Selasa (19/11) menyatakan bahwa perluasan aturan penggunaan senjata nuklir merupakan respons yang “diperlukan” dalam menghadapi ancaman Barat terhadap keamanan Rusia.
“Penting untuk menyelaraskan prinsip-prinsip kami dengan situasi saat ini,” ujar juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, kepada wartawan, segera setelah penandatangan dekrit itu.
Baca juga:
Polres Sumba Timur Bergerak Meningkatkan Ketahanan Pangan, Dimulai Dengan Bimtek Pertanian di SPL
Doktrin yang diperbarui itu menjelaskan ancaman yang dapat memicu pertimbangan serangan nuklir oleh Rusia, termasuk serangan menggunakan rudal konvensional, pesawat nirawak (drone), atau pesawat lain yang memenuhi kriteria tersebut.
Dekrit itu juga menyatakan bahwa Moskow akan menganggap agresi yang dilakukan oleh sebuah negara anggota koalisi terhadap Rusia sebagai representasi dari agresi seluruh koalisi.
Beberapa minggu sebelum pemilihan presiden Amerika pada 5 November, Putin memerintahkan perubahan pada doktrin nuklir yang menyatakan bahwa serangan konvensional terhadap Rusia yang didukung oleh kekuatan nuklir dapat dianggap sebagai serangan bersama terhadap Moskow.
Baca juga:
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Perang Ukraina yang telah berlangsung selama 2,5 tahun memicu konfrontasi paling sengit antara Rusia dan Barat sejak Krisis Rudal Kuba 1962. Momen tersebut dianggap sebagai yang paling dekat dengan Perang Dingin antara kedua negara adikuasa dengan ancaman perang nuklir.
Sementara itu, Kyiv menyalahkan Rusia dan meminta tindakan tegas menyusul penemuan gas berbahaya yang dilarang di tanah Ukraina di garis depan oleh pengawas senjata kimia internasional.
Rusia dan Ukraina saling menuding terkait penggunaan senjata kimia dalam konflik tersebut. Bahkan sekutu Barat Kyiv mengklaim Moskow telah menggunakan senjata terlarang.
Baca juga:
PJS Bupati Sumba Timur Ingatkan Warga Bahaya Anti Microbial Resistance
“Kami meminta mitra kami untuk mengambil tindakan tegas untuk menghentikan agresi dan menyeret pelaku ke pengadilan. Perdamaian sejati hanya dapat dicapai melalui kekuatan, bukan dengan menyerah,” kata Kementerian Luar Negeri Ukraina.
“Penggunaan bahan kimia terlarang oleh Rusia di medan perang sekali lagi menunjukkan pengabaian kronis Rusia terhadap hukum internasional,” imbuhnya.
Rusia belum memberikan tanggapan terhadap laporan dari Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), yang menjadi konfirmasi pertama mengenai penggunaan gas pengendali huru-hara di medan pertempuran di Ukraina.
Baca juga:
Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu
Konvensi Senjata Kimia OPCW melarang dengan tegas penggunaan bahan kimia pengendali huru-hara, seperti CS yang merupakan gas air mata, sebagai “metode peperangan” di luar konteks pengendalian huru-hara.
Gas CS tidak mematikan, tetapi menyebabkan iritasi sensorik termasuk pada paru-paru, kulit, dan mata.
Ukraina menyerahkan bukti kepada OPCW yang memungkinkan organisasi tersebut untuk “memastikan bahwa rantai penyimpanan tiga sampel yang diambil dari parit di sepanjang garis konfrontasi dengan pasukan lawan di Ukraina telah terjaga,” kata OPCW.
Baca juga:
BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo
Direktur Jenderal OPCW Fernando Arias “menyatakan kekhawatiran yang mendalam” atas temuan tersebut.
“Semua 193 negara anggota OPCW, termasuk Rusia dan Ukraina, berkomitmen untuk tidak mengembangkan, memproduksi, memperoleh, menimbun, mentransfer, atau menggunakan senjata kimia,” kata OPCW dalam sebuah pernyataan. [ah/rs]








