Scroll to Top
Parlemen HAM ASEAN Mengecam Penahanan Jurnalis Kamboja
Posted by maxfm on 3rd Oktober 2024
| 235 views
urnalis Kamboja, Mech Dara (foto: dok).

MaxFM Waingapu, KAMBOJA – ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) menyatakan sangat prihatin dengan penangkapan jurnalis Kamboja, Mech Dara pada 30 September 2024. Dara dikenal karena liputan investigasinya yang inovatif, tentang perdagangan manusia dan industri penipuan dunia maya di negara itu.



Dara ditangkap pada Senin (1/10), saat bepergian bersama keluarganya dari Sihanoukville ke ibu kota Phnom Penh, oleh polisi militer Kamboja di distrik Sre Ambel, provinsi Koh Kong.

Dikutib dari voaindonesia.com Dara didakwa dengan penghasutan berdasarkan pasal 494 dan 495 KUHP Kamboja atas unggahannya di media sosial pada 20, 23, 26, 28, dan 29 September 2024. Dakwaan tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun. Dia kini ditahan di penjara provinsi Kandal, Kamboja.

“Pemerintah Kamboja harus segera membebaskan Dara tanpa syarat,” desak Mercy Chriesty Barends, Ketua APHR yang juga anggota DPR Indonesia.

“Pemerintah harus memastikan keselamatan dan kesejahteraannya,” kata dia lagi.



Kontribusi Dara signifikan terhadap jurnalisme, khususnya investigasinya terhadap jaringan penipuan daring di Kamboja. Laporan-laporannya telah menyoroti eksploitasi dan perdagangan manusia. Upayanya diakui secara internasional tahun lalu ketika pemerintah AS menganugerahinya Hero Awards atas keberaniannya dalam jurnalisme.

Karya Dara baru-baru ini, termasuk unggahan tentang operasi pertambangan yang secara kontroversial dicap sebagai berita palsu.

oleh otoritas setempat, menggarisbawahi risiko yang dihadapi jurnalis dalam mengejar kebenaran dan akuntabilitas.



APHR memandang bahwa penangkapan Dara tidak hanya membungkam suara kritis tetapi juga mengirimkan pesan yang mengkhawatirkan kepada komunitas media di Kamboja dan sekitarnya.

“Kami mengingatkan pemerintah Kamboja tentang kewajibannya berdasarkan hukum internasional untuk melindungi dan menegakkan kebebasan berekspresi dan pers,” kata Arlene D. Brosas, anggota dewan APHR dan anggota Parlemen Filipina.

APHR mengingatkan, kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, merupakan hak fundamental yang dilindungi berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 19 ICCPR menjamin hak individu dan jurnalis untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Kamboja memiliki kewajiban internasional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers.




“Media adalah salah satu pilar demokrasi yang penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Brosas.

APHR menegaskan, kebebasan pers merupakan hal mendasar bagi demokrasi dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, APHR bersolidaritas dengan Mech Dara dan semua jurnalis di Kamboja, yang dengan berani melanjutkan pekerjaan mereka di bawah situasi yang semakin sulit. [ns/jm]

Show Buttons
Hide Buttons