

MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Hingga saat ini pihak penyidik dari Kepolisian Resort (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa 10 orang dan sejumlah saksi tambahan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Baca juga:
Angkatan Laut Indonesia dan Rusia Siap Gelar Latma Angkatan Laut Pertama “Orruda 2024”
Hasil pemeriksaan tersebut akhirnya lebih mengerucut dan penyidik telah menetapkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak asusila terhadap korban ITA (18) di Kota Waingapu beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan dari ketiga orang terduga pelaku tindak asusila tersebut, korban yang diketahui masih dibawah umur itu akhirnya mengandung dan melahirkan seorang anak yang kini berada di rumah perlindungan anak Dinas Sosial Sumba Timur.
Baca juga:
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia
“Penyidikan sudah kami lakukan. Dari proses interogasi 10 orang saksi, mengerucut pada tiga orang yang terindikasi merupakan ayah biologis dari anak yang dikandung dan dilahirkan oleh korban ITA,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, di Waingapu, Selasa 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut AKBP Jacky Umbu menjelaskan, Polres Sumba Timur telah mengambil sampel DNA dari ketiga orang yang terindikasi sebagai pelaku tindak asusila terhadap ITA (18).
Hasil uji sampel DNA ketiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak asusila itu untuk memperkuat dan memperjelas proses penyidikan.
Baca juga:
Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
Dari hasil tes sampel DNA ketiga terduga pelaku tindak asusila tersebut juga akan terungkap pelaku dan juga siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban ITA (18).
Dikatakan AKBP Jacky Umbu, “Harapannya hasil dari DNA ini akan memberikan pembuktian yang kuat siapa pelaku dari pada korban ITA.”
Dijelaskan Kapolres Sumab Timur, pihaknya akan segera mengeluarkan panggilan terlebih dahulu untuk ketiga orang tersebut guna melakukan interogasi tambahan.
Apabila hasil tes DNA dari ketiga terduga pelaku sudah keluar, maka pihak Polres Sumba Timur akan segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tindak asusila yang menimpa korban ITA (18) tersebut.
Baca juga:
Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
AKBP Jacky Umbu memastikan pihaknya sangat serius dalam proses penanganan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. “Kemarin kami bersama tim meninjau langsung di rumah perlindungan anak di Kantor Dinas Sosial. Korban dan bayinya dalam kondisi baik dan sehat,” katanya.
Lebih lanjut dia menegaskan, “Kita juga memastikan keamanan dari korban agar tidak terpengaruh atau ada intervensi sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik.”