Scroll to Top
Rudolf Gili Polisikan Pegawai Kantor Notaris dan Orang Kepercayaannya dengan Dugaan Penggelapan Sertipikat Tanah
Posted by maxfm on 31st Maret 2024
| 1417 views
Pengacara Aris Manja Palit dan Rudolf Gili saat Konferensi Pers Terkait [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM WAINGAPU – Rudolf Gili, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan melaporkan pegawai kantor Notaris di Sumba Timur dan orang kepercayaannya ke polisi.

Laporan polisi ini dilayangkan Rudolf Gili atas dugaan penggelapan tanah miliknya seluas 1,3 Hekta are yang berlokasi di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Laporan ini dilayangkan Rudolf Gili menyusul tanah yang dibelinya dari Martinus Mara Rihi tahun 2019 lalu dan dimohonkan Akta Jual Beli dan proses ganti nama ke salah satu kantor Notaris di Kota Waingapu.




Namun dalam perjalanan sebelum AJB dan proses balik nama sertipikat tanah ini tuntas, Rudolf Gili berniat untuk menjual kembali tanah tersebut karena mendapatkan tawaran dengan harga pasaran yang baik.

Karenanya Rudolf Gili meminta orang kepercayaannya, AKM alias Nyenye untuk mengambil sertipikat tanah di kantor Notaris guna ditunjukkan kepada calon pembeli.

Namun dalam perjalanannya kemudian keberadaan sertipikat tanah milik Rudolf Gili ini tidak kunjung terbit dan malah diduga terjadi permufakatan jahat sehingga tanah tersebut dijual kembali kepada pihak lain.

Merasa dirugikan karena tanahnya dijual dengan harga jauh dibawah saat dibelinya, Rudolf Gili kemudian melaporkan pegawai Notaris dengan inisial MJL dan orang kepercayaannya AKM.




“Saya hanya butuh keadilan dari proses ini, karena ternyata kepercayaan yang saya berikan kepada mereka (AKM dan MDL) justru terbalik.

MDL yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya Jumat malam (29/03/2024) membantah dirinya memiliki andil dalam penjualan kembali tanah tersebut.

Sebab menurutnya urusan menjual tanah tersebut adalah atas kehendak Rudolf Gili melalui orang kepercayaannya Nyenye.

Namun untuk proses hukum ini, dirinya mengaku sudah berkomunikasi dan meminta bantuan penasehat hukum untuk mendampingi nya jika proses ini akan sampai ke pengadilan.

Pria yang akrab disapa Montes ini bahkan mengaku menemui jalan buntu dengan pihak Rudolf Gili dan penasehat hukumnya sehingga siap menjalani proses hukum ini.



Sementara itu Nyenye yang dikonfirmasi terpisah mengaku persoalan sampai dengan lahirnya laporan polisi ini tidak sesederhana yang diungkapkan oleh Rudolf Gili dan penasehat hukumnya Aris Manja Palit.

Sebab proses penjualan tanah di Padadita merupakan satu rangkaian dengan penjualan tanah warisan keluarga di Laipori seluas tiga Hekta are.

Karena itu dirinya sesungguhnya berniat untuk bertemu langsung dengan Rudolf Gili untuk meluruskan pandangan mereka.

Sayangnya kesempatan tersebut sampai dengan saat ini tidak terealisasikan sehingga mungkin keduanya baru dapat bertemu saat di pengadilan nantinya.



Nyenye sendiri mengaku kecewa dengan Rudolf Gili karena ada banyak komunikasi dan perjanjian yang mereka berdua telah sepakati sebelumnya namun semuanya dimentahkan dan saat ini harus saling berhadapan dimuka hukum.

“Kami dua selalu sama-sama setiap hari saat dia masih di PPMT Lewa, namun sekarang harus saling berhadapan di depan hukum mau bagaimana lagi, kita ikuti saja karena akan ada saksi bagi kita juga,” tegasnya.(TIM).

Print Friendly, PDF & Email
Show Buttons
Hide Buttons