Scroll to Top
Curi 50 Buah Handphone, YTA Terancam 7 Tahun Penjara
Posted by maxfm on 17th April 2022
Yulius Tamu Ama (duduk di lantai) setelah diamankan tim Buser Polres Sumba Timur. (FOTO: BUSER POLRES SUMBA TIMUR)

MaxFM, Waingapu – Tim Buser Polres Sumba Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone di Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Sabtu (16/4/2022).




Terduga pelaku, Yulius Tamu Ama diamankan atas laporan hilangnya 50 buah handphone Milik Expander Trans yang dilaporkan Kahora Tang Konda Rabu (13/04/2022) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, IPTU Salfredus Sutu kepada MaxFm Sabtu (16/04/2022) petang.

Dijelaskannya diduga Yulius Tamu Ama masuk ke dalam gudang Expedisi Expander Trans yang ada di Kompleks Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Waingapu Rabu (13/04/2022) dengan mencongkel salot kayu yang ada di dalam untuk masuk ke dalam gudang dan mengambil 50 buah Handphone Nokia Tipe 105 yang terbungkus dalam dus.




Selanjutnya Yulius Tamu Ama membawa 50 buah Handphone Nokia 105 ini ke kosan yang disewanya di Kampung Barat, Kelurahan Hambala.

Yulius Tamu Ama kemudian menjual empat buah Handphone hasil curiannya kepada salah satu pedagang sirih pinang asal Kecamatan Tabundung dengan cara hutang pada Kamis (14/4/2022) dengan perjanjian baru akan dibayar setelah kembali dari Tabundung.



Sementara itu 22 buah Handphone lainnya dijual Yulius Tamu Ama kepada seseorang asal Kabupaten Sumba Barat Daya di Depan RSUD URM Waingapu dengan harga Rp2Juta.

Iptu Salfredus menambahkan Yulius Tamu Ama diduga merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2016 dan divonis dua tahun penjara.




Namun setelah bebas tahun 2018, Yulius Tamu Ama kembali beraksi dengan mencuri satu unit Handphone Vivo Y10 di Kalumbang milik Timotius Tau Mbilinau.

Selanjutnya tahun 2019 Yulius Tamu Ama kembali beraksi di Kampung Barat dengan mencuri uang Rp 500 ribu, dan tahun 2021 lalu Yulius Tamu Ama kembali membongkar kios warga dan mengambil uang sebesar Rp 1 juta.

“Terduga pelaku (Yulius Tamu Ama, Red) diduga masih melakukan sejumlah kasus pencurian,” jelas Salfredus.



Terkait pasal yang dikenakan kepada Yulius Tamu Ama, Salfredus mengungkapkan karena Yulius adalah residivis dengan kasus yang sama sehingga dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons