MaxFM, Waingapu – Hakim tunggal yang memeriksa dan menyidangkan perkara gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu Kamis (18/02/2021) lalu menolak semua permohonan pemohon dan menyatakan penetapan LTS alias OS sebagai tersangka dalam kasus ini dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini disampaikan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Waingapu, Wilmar Ibni Rusydan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis (16/12/2021) lalu. Hakim Wilmar menegaskan semua permohonan OS yang diajukan melalui penasehat hukumnya, Umbu Data, Cs tidak dapat diterima karena proses penetapan OS sebagai tersangka hingga penahanannya sudah dilakukan penyidik Polres Sumba Timur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Menolak semua gugatan yang dilayangkan LTS alias OS tersangka tindak pidana “pembunuhan” atau “penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Sumba Timur,” jelas Wilmar dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang Kamis (16/12/2021) lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono menegaskan bahwa penetapan LTS alias OS sebagai tersangka sudah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, Tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka.
“Dalam pembacaan keputusannya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama,” jelasnya.
Lebih lanjut Handrio menegaskan dengan keputusan yang dimenangkan oleh Poles Sumba Timur sebagai Termohon maka kegiatan proses penyidikan perkara pidana yang diperkarakan Pemohon melalui gugatan Praperadilan, yang dilakukan Polsek Lewa tersebut dapat diteruskan hingga proses selanjutnya.
“Proses penyidikannya akan segera kita lanjutkan ke pokok perkaranya karena praperadilannya sudah ditolak hakim,” ungkapnya.
“Langkah hukum yang kita siapkan pasti kita lawan ulang tentang kwalitas bukti di persidagan pokok perkara, karena klien kami sangat yakin bukan pelaku dan didukung dengan fakta hukum dan pembuktian di agenda persidangan nanti,” tegasnya.
Untuk diketahui Emi Setiawati alias Aci Emi ditemukan OS tidak lagi bernyawa di toko kecil tanpa nama di Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu Kamis (18/02/2021) lalu oleh OS sekitar pukul 20.40 Wita saat OS pulang dari mengantar uang ke salah satu pekerjanya dan tidak mendengar suara istrinya.
OS mengaku tidak melihat istrinya saat pulang dan karena dirinya belum makan, OS langsung menuju meja makan dan makan. Namun tidak seperti biasanya saat makan istrinya akan keluar menghampirinya dan menanyakan dirinya makan dengan lauk apa, OS kemudian masuk ke kamar tidur mereka dan ternyata istrinya sudah bersimbah darah karena sejumlah luka tusukan sehingga akhirnya istrinya meninggal dunia.(ONI)