

MaxFM, Waingapu – Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur menilai proses Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Praing Kareha, Kecamatan Tabundung cacat hukum sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ini dikarenakan adanya 21 warga Desa Persiapan Laputi yang ikut memberikan suara mereka dalam Pilkades di Desa Praing Kareha, Selasa (16/11/2021) lalu.
Rekomendasi lisan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur, Dominggus Bara Kilimandu usai memimpin rapat klarifikasi bersama Asisten II Setda Kabupaten Sumba Timur, Frengky Ranggambani, panitia Pilkades Desa Praing Kareha, Camat Tabundung, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur, yang berlangsung di ruang Komisi A, DPRD Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (11/12/2021).
Karena itu rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur ini akan dibuat secepatnya dalam bentuk tertulis untuk diberikan ke pemerintah agar diputuskan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sah menurut undang-undang.
“Pemerintah prinsipnya akan menerima setiap rekomendasi dari DPRD untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk diputuskan,” jelas Frengki.