
MaxFM, Waingapu – Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur menilai proses Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Praing Kareha, Kecamatan Tabundung cacat hukum sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ini dikarenakan adanya 21 warga Desa Persiapan Laputi yang ikut memberikan suara mereka dalam Pilkades di Desa Praing Kareha, Selasa (16/11/2021) lalu.
Rekomendasi lisan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur, Dominggus Bara Kilimandu usai memimpin rapat klarifikasi bersama Asisten II Setda Kabupaten Sumba Timur, Frengky Ranggambani, panitia Pilkades Desa Praing Kareha, Camat Tabundung, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur, yang berlangsung di ruang Komisi A, DPRD Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (11/12/2021).
Karena itu rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur ini akan dibuat secepatnya dalam bentuk tertulis untuk diberikan ke pemerintah agar diputuskan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sah menurut undang-undang.
“Pemerintah prinsipnya akan menerima setiap rekomendasi dari DPRD untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk diputuskan,” jelas Frengki.
Kesepakatan rekomendasi yang disampaikan secara lisan ini diambil setelah mendengar pengaduan dari Cakades nomor urut 5 Agustinus Ndjurumbaha, Cakades nomor urut 1, Yulius Habita Nggini dan Cakades nomor urut 3, Umbu Marumata atas dugaan adanya warga masyarakat yang merupakan warga Desa Persiapan Laputi namun diijinkan ikut memberikan hak suaranya dalam Pilkades di Desa Praing Kareha.
Karena itu ketiganya mengaku diakomodirnya 21 warga Desa Persiapan Laputi untuk ikut memilih ini diduga sebagai kesengajaan dari panitia Pilkades tingkat desa untuk sengaja memenangkan Cakades nomor urut 4, Rambu Anawulang dengan jumlah suara sah yang dikumpulkannya sebanyak 181 suara atau unggul tiga suara dengan Cakades nomor urut lima, Agustinus Ndjurumbaha yang mengumpulkan 178 orang.
Ketiganya mengaku kecurangan lain yang diduga telah dilakukan oleh panitia adalah adanya selisih jumlah masyarakat yang terdaftar di daftar hadir untuk menggunakan hak suara lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah surat suara yang terpakai.
“Daftar hadir yang hadir ada 585 sedangkan di plano perhitungan suara ada 582 suara sah dan tujuh suara tidak sah. Jadi empat suara ini datang dari mana,” tanya Umbu Marumata.
Selain itu ada juga satu warga masyarakat yang pada kenyataannya sakit dan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) namun karena surat undangannya salah dibawa oleh suaminya, orang sakit ini terdaftar sebagai pemilih yang menggunakan hak suaranya dalam Pilkades lalu.
“Ada juga dua warga yang tidak masuk DPT namun dilayani memilih dan keduanya tidak dicatat dalam DPK,” tambah Yulius Habita Nggini.
Bahkan dari 21 warga Desa Persiapan Laputi yang ikut memberikan suaranya dalam Pilkades Desa Praing Kareha menurut ketiga Cakades ini jelas-jelas adalah aparat desa di Desa Persiapan Laputi yakni Agus Tata Ewang sebagai kepala dusun, dan Ndima Kadu Amah sebagai salah satu ketua RT di wilayah Desa Persiapan Laputi.
“Sementara itu ada 10 warga Desa Praing Kareha yang tidak diakomodir dalam DPT dan bahkan saat membawa KTP dan KK dan meminta untuk ikut memberikan hak suara tidak diakomodir oleh panitia tanpa penjelasan,” tambah Agustinus Ndjurumbaha.
Terhadap pengaduan-pengaduan ini, Sekretaris Desa Praing Kareha yang juga adalah Ketua Panitia Pilkades Desa Praing Kareha, Yakobus Umbu Ndakahoru pada kesempatan tersebut menjelaskan selisih empat suara pada rekapitulasi dengan daftar hadir dikarenakan ada warga masyarakat yang tidak menandatangani daftar hadir.
Namun dirinya membantah ada penggelembungan suara yang mereka lakukan di desa, karena jumlah surat suara yang tersedia sebanyak 728 surat suara. Selanjutnya pada saat pemilihan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 589 dan 139 surat suara tidak digunakan sehingga totalnya sama dengan surat suara yang disediakan yakni 728.
Yakobus berkilah Pasal 66 ayat 6 peraturan bupati tentang mekanisme tahapan, pemungutan suara hingga penghitungan suara dan penetapan Cakades terpilih dijelaskan dengan jelas yakni apabila ada perbedaan antara daftar hadir dan perhitungan suara yang digunakan adalah yang tercatat di papan plano penghitungan suara.
“Kami menggunakan pasal 66 ayat 6 ini sehingga memutuskan menggunakan data rekapitulasi penghitungan suara yang ada di papan plano,” jelasnya.
Walau demikian, Yakobus tidak dapat menjelaskan mengapa satu warga DPT yang tidak datang ke TPS namun karena suaminya salah membawa undangan namanya tetap tercatat sebagai pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hal pilihnya.(ONI)








