MaxFM, Waingapu – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Penandatanganan MoU ini untuk mengintensifkan pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon dengan Radio Max 96.9 FM Waingapu Selasa (07/12/2021). Dijelaskannya penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden terhadap peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
“Instruksi bapak presiden tidak hanya kepada BPOM tetapi juga kepada sejumlah kementerian/lembaga dan jajaran pemerintah daerah sehingga BPOM Kupang menindaklanjutinya dengan penandatanganan MoU dengan bupati/wali kota di NTT,” jelasnya.
Dijelaskannya instruksi presiden ini keluar karena pengawasan obat dan makanan yang selama ini masih dilakukan oleh BPOM secara mandiri tanpa hubungan kemitraan dsn sinergitas dengan kementerian/lembaga lainnya termasuk dengan pemerintah daerah tingkat provinsi sampai pemerintah kabupaten/kota sehingga dibutuhkan sinergitas untuk mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang lebih efektif.
Karena itu, Tamran Ismail menjelaskan pihaknya sudah melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk empat bupati yang ada di Pulau Sumba.
“Pertama ada Sumba Tengah, kemudian Sumba Timur, Sumba Barat, dan terakhir Sumba Barat Daya,” jelasnya.
Mengenai ada tidaknya barang kadaluwarsa atau obat tanpa izin edar yang masih beredar di pasaran Sumba, Tamran Ismail menjelaskan dalam beberapa kali pengawasan yang mereka lakukan, masih ditemukan adanya barang produk ilegal yang harusnya jadi barang buangan yang tidak aman namun beredar di Sumba sehingga dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha maupun produk yang tidak layak konsumsi tersebut.
“Ada pelaku usaha juga yang nakal, yakni dengan sengaja menghapus tanggal kadaluwarsa, menempel ulang tanggal, kemasannya sudah rusak tetapi masih dijual,” ungkapnya.
Kepada para pelaku usaha yang kedapatan masih menjual barang atau produk yang tidak boleh dijual lagi tersebut, Tamran mengakui sudah memberikan peringatan agar pelaku usaha harus memproduksi dengan hasil produksi yang baik, dan mengedarkan produk-produk yang aman. Kemudian diikuti dengan edukasi dan pengawasan dari pemerintah agar ada jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan yang dikonsumsoli masyarakat.
Terkait produk yang beredar menjelang Nataru, Tamran menegaskan secara nasional BPOM sudah dan akan terus melakukan beberapa kegiatan pengawasan di lapangan yang diintensifkan untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar di pasaran benar layak edar dan layak konsumsi.
“Kita (BPOM) terus memperketat dan mengintensifkan pengawasan agar produk-produk yang dijual dalam kondisi aman,” jelasnya.
Tamran juga mengimbau kepada masyarakat agar pada saat membeli produk jangan lupa melakukan checklist mulai dari kualitas kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa.
“Pastikan produk yang dibeli masih utuh, kemasannya masih utuh, labelnya itu dibaca dengan baik, kemudian ada izinnya baik dari Dinkes, PIRT, dan BPOM melalui MD atau ML, kemudian yang terakhir pastikan produk belum kadaluwarsa pada saat membeli,” tandasnya.(TIM)