
MaxFM, Waingapu – Sistem demokrasi yang digunakan saat ini dalam proses pengambilan keputusan hingga pembentukan perundang-undangan di Indonesia kurang tepat untuk kelompok masyarakat adat sehingga dibutuhkan terobosan baru yang dapat mengakomodir semua sumbangan pemikiran masyarakat tanpa ada penguasaan antara mayoritas terhadap minoritas.
Ketua program studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Umbu Pajaru Lombu, SH., MH. menyampaikan hal ini dalam talkshow radio bersama Max 96.9 FM Waingapu, Rabu (17/11/2021) malam. Umbu Pajaru Lombo mengusulkan adanya metode konsensus agar semua pertimbangan masyarakat dapat diakomodir dalam setiap pengambilan keputusan terutama pembentukan perundang-undangan.
Menurutnya hingga saat ini sistem demokrasi yang menjunjung tinggi suara terbanyak dalam pengambilan suatu keputusan termasuk dalam tahapan pembentukan perundang-undangan, telah menciptakan sebuah situasi yang memisahkan antara mayoritas dan minoritas sehingga suara-suara kaum mayoritas menjadi lebih mudah untuk diterima dibanding kaum minoritas.
Umbu Pajaru Lombu mencontohkan di Sumba yang masih sangat kuat budayanya dengan strata sosial yang ada, proses pengambilan keputusan yang hendak diambil di sebuah desa yang terdiri dari dua dusun dengan struktur di dusun yang memiliki kelompok masyarakat dengan strata yang lebih tinggi dari kelompok masyarakat di dusun yang lain, tentunya keputusannya akan lebih mengakomodir kebutuhan dari kelompok masyarakat dengan strata yang lebih tinggi.
“Disinilah pola konsensus diperlukan untuk tidak mengabaikan kebutuhan atau pertimbangan masyarakat yang lain,” ungkapnya.
Umbu Pajaru Lombu menambahkan pembentukan sebuah produk perundang-undangan di Indonesia mengenal tahapan mendengarkan pertimbangan publik terhadap sebuah rancangan perundang-undangan yang hendak diundangkan. Namun seringkali tahapan ini tidak cukup memberikan ruang bagi masyarakat secara luas untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan pendapat. Karenanya tidak jarang ada peraruran perundang-undangan yang tidak sesuai bahkan ditolak oleh kelompok masyarakat setelah diundangkan.
“Kan sering ada yang demo termasuk kita di Sumba juga demo saat ada undang-undang yang dinilai tidak mengakomodir kebutuhan kita di daerah,” ungkapnya.
Namun untuk mendapatkan respon yang sesuai dengan kebutuhan di daerah yang belum diakomodir kebutuhan nya atau kurang sesuai dengan daerah tertentu, sebuah produk undang-undang harus dilihat naskah akademiknya yang melatarbelakangi dibuatnya undang-undang tersebut. Sebab naskah akademik lah yang mampu memberikan penjelasan mengapa sebuah undang-undang harus dibuat.
“Tidak bisa kita hanya memperdebatkan atau menolak pasal-pasal tertentu dalam sebuah undang-undang tanpa membaca naskah akademiknya. Karena jawabannya hanya ada di naskah akademiknya, apakah semua bagian saling berkaitan atau tidak,” ungkapnya.
Umbu Pajaru Lombu juga mendorong pamerintah desa sebagai lembaga pemerintahan paling bawah yang berwenang membuat produk undang-undang agar ke depan tidak hanya membuat peraturan yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melainkan juga membuat peraturan yang mengatur banyak hal di desa.
“Harus juga ada peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa jika ada urusan kepentingan yang melibatkan desa lain, dan peraturan-peraturan lainnya,” tegasnya.
Umbu Pajaru Lombu juga menguraikan Prodi Hukum Unkriswina Sumba saat ini sedang mempersiapkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diharapkan sudah bisa terbentuk tahun 2022 mendatang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum namun tidak mampu untuk membayar pengacara.
“LBH kita akan membela yang benar dan bukan membela yang bayar karena semuanya kita berikan secara gratis,” tandasnya.(TIM)







