
Franky Ranggambani, S.STP., M.Si [Foto: Istimewa]
MaxFM, Waingapu – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 99 desa di Kabupaten Sumba Timur yang sempat tertunda karena naiknya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur akan dilaksanakan serentak pada Senin (8/11/2021) mendatang. Satu desa di tunda pelaksanaan nya ke tahun 2022 karena kesalahan administrasi pada panitia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur, Franky Ranggambani, S.STP., M.Si. menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon yang disiarkan langsung Max 96.9 FM Waingapu, Jumat (29/10/2021) dalam acara “Warga Bicara”. Dijelaskannya keputusan waktu pelaksanaan Pilkades serentak ini diambil bersama pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat tingkat Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya Pilkades serentak ini sendiri sesungguhnya harus dilakukan tahun 2020 lalu. Namun karena bersamaan dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumba Timur sehingga diputuskan untuk ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021.
“Jadwal awalnya tanggal 28 Agustus lalu, tetapi karena kasus Covid-19 yang meningkat sehingga ditunda sesuai instruksi Mendagri selama dua bulan,” jelasnya.
Karenanya penundaan sesuai Imendagri tersebut berakhir pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu sehingga pemerintah Kabupaten Sumba Timur memutuskan untuk kembali berkoordinasi dengan Mendagri sehingga di minta mengisi sejumlah persyaratan pelaksanaan Pilkades serentak di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Gimana bisa tgl 8 november.
1.DPT belum diperbaiki
2. Perekrutan KPPS karena setiap TPS 500 pemilih
3. Bimtek KPPS
4. SK Panitia Pilkades belum diperpanjang