MaxFM, Waingapu – Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) kembali melakukan aksi damai ke Mapolres Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur, Senin (18/10/2021). Aksi damai AMPST dengan materi tuntutan mempertanyakan kelanjutan proses hukum pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ali Oemar Fadaq terhadap Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si.
Pantauan media ini massa yang bergerak dari sekretariat mereka sekitar 150 meter dari Mapolres Sumba Timur dan di bawah pimpinan Ketua AMPST, Riki Kore berjalan kaki menuju Mapolres Sumba Timur. Massa juga menggunakan satu unit mobil pick up untuk membawa sound system mereka.
Massa kemudian diterima Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.Ik. dan jajarannya di pintu gerbang Mapolres Sumba Timur. Dimana dalam orasinya Riki Kore dan kawan-kawan mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Sumba Timur yang telah merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dalam salah satu materi kampanyenya saat proses Pemilukada Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 lalu yang kemudian dilaporkan oleh Gidion Mbilijora yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Sumba Timur.
Dimana kasus ini kemudian sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejari Sumba Timur sejak tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu. Namun aliansi meminta kejelasan penanganan kasus ini selanjutnya agar menjadi jelas bagi masyarakat bahwa penanganan kasus ini benar-benar berjalan.
“Kita apresiasi kinerja penyidik Polri, tapi kita juga minta kejelasan kapan pelaksanaan tahap dua nya (penyerahan barang bukti dan tersangka, Red),” tegasnya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.Ik. pada kesempatan tersebut menegaskan proses penyidikan yang dilakukan penyidiknya sudah selesai dengan diterimanya surat dari jaksa peneliti sejak 23 Agustus 2021 lalu sehingga sampai dengan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Sumba Timur untuk bisa dilakukan penyerahan tahap dua.
“Kita terus berkoordinasi dengan Kejari dan juga pimpinan kami di Polda NTT dengan harapan akhor bulan ini sudah bisa kita lakukan tahap dua,” ungkapnya.
Selanjutnya dengan kawalan anggota Lantas Polres Sumba Timur, massa kemudian bergerak dari depan Mapolres Sumba Timur menuju ke Kantor Kejari Sumba Timur. Setibanya di Kantor Kejari Sumba Timur massa sempat menanti sekitar 30 menit hingga akhirnya Kajari Sumba Timur, Octo Ricardo, SH dan jajarannya keluar menemui massa di depan gerbang kantor Kejari setempat.
Di hadapan Kajari dan jajarannya Aliansi mengungkapkan kekecewaannya karena dalam kunjungan mereka sebelumnya seperti diabaikan oleh Kajari dan jajarannya. Bahkan aksi damai kali ini juga merupakan ruang tagih janji yang dilakukan oleh aliansi karena adanya janji dari Kasi Pidum Kejari Sumba Timur bahwa pihaknya akan memproses tahap dua sepekan setelah kunjungan aliansi.
“Kami datang pertanyakan lagi karena ini sudah hampir satu bulan dari kedatangan kami pertama dan adanya janji dari Kasie Pidum waktu itu,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kajari Sumba Timur, Octo Rikardo menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur maupun dengan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk dilakukan penyerahan tahap dua, karena dua pihak yang berperkara dalam kasus ini keduanya adalah tokoh masyarakat Sumba Timur.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan bapak Bupati Sumba Timur sebagai kepala daerah, walau tidak berhubungan langsung dengan pokok perkaranya,” ungkapnya.
Selanjutnya massa aksi kemudian melanjutkan aksinya di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur mempertanyakan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumba Timur karena beberapa waktu lalu telah memulihkan kembali nama baik Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq karena tidak ditemukan materi pelanggaran kode etik yang terkait dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Aliansi memgklaim tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya pemulihan kembali nama baik Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq. Padahal menurut mereka aliansi sebagai pelapor seharusnya mendapatkan pemberitahuan terkait proses pemulihan nama baik tersebut.
Terhadap pertanyaan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Jonathan Hani beralasan hingga saat ini pihakhya belum menerima surat pemberitahuan dari kepolisian maupun kejaksaan terkait status hukum Ali Oemar Fadaq, sehingga kemudian pemulihan nama baik dan mengembalikan posisi Ali Oemar Fadaq sebagai ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq melalui sambungan telepon menegaskan sebagai warga negara dirinya sudah kooperatif dan mengikuti semua proses yang ada baik di kepolisian maupun di BK, sehingga proses di BK kemudian tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik sehingga dirinya kembali dipulihkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur.
“Saya hormati semua proses di polisi dipanggil saya datang. Di BK sendiri saya hormati prosesnya sampai dengan tujuh bulan saya tidak pimpin sidang,” tegasnya.
Karena itu, politisi Partai Golkar ini meminta kepada aliansi untuk juga menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung. Sebab karena masalah ini adalah delik aduan sehingga ruang hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan nantinya tetap akan membuka ruang restoratif justice untuk sedapatnya ditemukan kata sepakat diluar persidangan.
“Saya minta kita semua hormati proses hukum yang sedang berlangsung, karena semua kita tetap sama di depan hukum. Jadi biarlah proses hukum ini berlangsung sesuai alurnya,” tandasnya.(ONI)