Scroll to Top
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sumba Timur Dilaksanakan di Kupang
Posted by maxfm on 25th Februari 2021
| 1417 views
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. [Foto: Dokumentasi Pribadi]

MaxFM, Waingapu – Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sumba Timur bersama dengan pasangan Bupati-Wakil Bupati kabupaten lainnya yang rencana sebelumnya dilaksanakan secara virtual berubah dan akan dilaksanakan secara tatap muka di Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (26/2/2021) pukul 15:00 Wita sampai selesai.




Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sumba Timur dan empat pasangan Bupati-Wakil Bupati kabupaten lainnya ini akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya akan dihadiri oleh tujuh orang dari setiap kabupaten. Sedangkan Forkopimda dan masyarakat dapat mengikuti proses pelantikan ini secara virtual melalui zoom maupun siaran langsung di youtube.

Kepala Biro Pemerintahan (Karopem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT, Drs. Doris Aleksander Rihi, M.Si. menyampaikan hal ini kepada MaxFm melalui sambungan telepon dengan Radio MaxFm, Rabu (14/2/2021) malam. Dijelaskannya semua yang hadir dalam kegiatan pelantikan ini juga harus melampirkan surat keterangan hasil Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) negatif.

“Kita juga siapkan rapid antigen di aula rumah jabatan Gubernur NTT, sehingga bagi yang belum membawa suratnya (Rapid Antigen negetif), kami lakukan disini,” jelas Doris.



Mengenai lima kabupaten yang bupati-wakil bupati terpilihnya akan dilantik Jumat (26/2/2021) menurut Doris adalah Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Ngada. Sedangkan empat kabupaten lainnya belum.

“Kabupaten Belu, Malaka dan Sumba Barat masih berproses di Mahkamah Konstitusi, sedangkan Kabupaten Sabu Raijua masih berproses di Kemendagri terkait status kewarganegaraan,” jelasnya.

Terkait dengan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Doris menguraikan sesuai dengan Undang-Undang, masa jabatan 5 tahun, tetapi dalam UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Doris Akxander Rihi menambahkan sesuai dengan video conferense Rabu (24/02/2021) dengan Kementrian Dalam Negeri disampaikan bahwa untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati hasil pilkada 2020 masa jabatannya 5 tahun, dan apabila karena aturan tidak mencapai masa jabatan 5 tahun atau kurang dari lima tahun akan diberikan kompensasi.

“Kompensasinya nanti akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri,” urainya.



Untuk tujuh orang yang akan hadir dari setiap kabupaten menurut Doris adalah Bupati-Wakil Bupati bersama istri yang akan dilantik, Ketua DPRD dan juga pelaksana harian (Plh) Bupati dan istri.(TIM)

Show Buttons
Hide Buttons